Beranda News Hukum & Kriminal BB Putusan MA ‘Dibenam’ Kejari Medan, Kasi Pidsus Blokir WA Wartawan

BB Putusan MA ‘Dibenam’ Kejari Medan, Kasi Pidsus Blokir WA Wartawan

107
0

MEDAN, Metro24jam.news- Gegara gencarnya diberitakan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, mendadak memblokir WA (whatsapp) wartawan. Aksi blokir WA itu, dibalik barang bukti (BB) putusan Mahkamah Agung (MA), yang ‘mangrak’ tak juga dikembalikan.

Itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi melalui whatsapp sehari usai dikonfirmasi pesan WA yang dikirim hanya tercontreng satu.

Wartawan pun kembali mengirimkan melalui WA dengan nomor yang lain. Belakangan terkirim ke WA Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, Senin sore (27/3) sekira jam 15.34 WIB.

Dalam konfirmasi, “Wwc Pak.. BB Putusan MA yang dilimpahkan dari Kejatisu ke Kejari akan diserahkan.. apa benar ia?” Pesan itu terkirim ke WA Kasi Pidsus. Meski tak terbalas, hingga tadi malam pesan yang ditunggu balasan konfirmasi belum juga terbalaskan.

Terpisah, wartawan pun mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan SH. Juru bicara Kejatisu ini, tak merespon pesan whatsapp wartawan yang dikirimkan bersamaan dalam hitungan detik.

Putusan MA, saat ini memasuki tahun kedua pasca putusan MA. Putusan per-Februari 2021 lalu sampai saat ini tak dikembalikan meski putusan jelas terhadap pengembalian barang bukti.

Putusan Amarnya Berisi Perintah Wajib Dilaksanakan

Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum Redianto Sidi SH MH mengatakan setiap putusan pengadilan tidak bisa ditunda dan wajib dilaksanakan. Terlebih lagi amar putusan telah disampaikan Mahkamah Agung (MA), hampir dua tahun tak juga dilaksanakan.

“Putusan yang amarnya ada berisi perintah wajib dilaksanakan,” terang praktisi dan pengamat hukum DR Redianto Sidi SH MH kepada metro24jam, Senin (6/3) sekira jam 16.44 WIB.

Keterangan Redianto Sidi menjawab putusan Mahkamah Agung belum juga dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejari Medan. Menurut dia, putusan wajib dilaksanakan dan jaksa sebagai pelaksananya.

Apalagi putusan yang dimaksudkan sudah dua tahun, jaksa sebagai pelaksananya wajib mengamini putusan itu untuk dilaksanakan, terang Redianto Sidi SH MH.
Namun bila ada kendalanya, tentu ada kajian yang mengarah untuk tetap juga melaksanakan putusan tersebut. “Tentu kendalanya dikaji bersama dengan solusi nya,” terang Sidi.

Bila menurut mereka (kejari) menunggu petunjuk Kejagung? Redianto menjabarkan juga tidak dibenarkan diperlama-lamakan. “Koordinasi tidak boleh jadi memperlama, apa sampai 2 tahun menunggu petunjuk nya ya,” terang Redianto lagi.

Nah, putusan yang amarnya memerintahkan wajib dilaksanakan. “Putusan yang amarnya ada berisi perintah wajib dilaksanakan,” tegas Redianto. (rel/*)