Beranda News Hukum & Kriminal Polsek Binjai Ciduk Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Binjai Ciduk Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

168
0
Handoko alias Buntiong (37), terduga pelaku pencurian sepeda motor diciduk Polsek Binjai. (ist)

BINJAI, Metro24jam.news- Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, SH bersama anggota Unit Reskrim, berhasil mengamankan Handoko alias Buntiong (37), terduga pelaku pencurian sepeda motor dari Desa Tandam Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Handoko alias Buntiong, warga Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diduga mencuri sepeda motor milik Yola (20) warga Dusun VI, Jalan Saudara Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Korban kehilangan satu unit Yamaha RX nomor plat BK 4340 IP dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/41/III/2023/SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai/Polda Sumut. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000. 

Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, SH  mengatakan terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Dan selanjutnya dari hasil pengembangan, personel berhasil menemukan sepeda motor korban di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.

Kapolsek Binjai AKP Budiadin SH  ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (26/3) mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 pencurian dengan pemberatan. (solihin)

Editor: Janopa Sihotang