MEDAN, Metro24jam.news- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan mengaku pekerjaan rumah (PR), yang berperkara menumpuk. Pun begitu, ia berjanji siap ‘mencuci’ perkara tertunggak yang belum tertuntaskan.
Salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus dua tahun lalu yang masih tersangkut di Kejari Medan dalam pengembalian barang bukti.
“Menyeselesaikan masalah yang lama-lama ini, banyak ada masalah juga. Istilah nya saya cuci-cuci ini,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, melalui whatsapp, Jumat sore (17/3) kemarin.
Alih-alih mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya, memberikan harapan akan melaksanakan putusan MA yang belum juga dilaksanakan Kejari Medan terhadap barang bukti tersebut.
Kepada wartawan, ia menampik menahan barang bukti yang di maksudkan. Perkara ini merupakan perkara lama, sementara dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan.
“Maksudnya gini pak, kalau dua tahun yang lalu, kita ngak tau lah. Karena saya juga baru terus dapat PR yang kayak beginikan ngak sembarangan juga,” Ali Rizza SH MH.
Untuk berkas barang bukti (BB) tadi, ia mengatakan berkas barang bukti (BB) yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) dua tahun lebih perkara lama di Kejari Medan. “Inikan perkara lama, kami akan laksanakan,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, lagi.
Selain perkara lama ini, di Kejari Medan juga banyak masalah lain. Masalah nya pun yang sudah lama-lama. Untuk perkara lama yang disebutkan (dua tahun putusan MA), pihak Kejari Medan baru menerima bulan Januari lalu, meskipun sudah dua tahun putusan MA.
Sebelumnya, gencar diberitakan Kejari Medan akhirnya buka suara. Putusan Mahkamah (MA), yang dua tahun tak dilaksanakan disebutkan perkara lama yang belum dikembalikan setelah putusan.
Keterangan itu diketuskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH. “Bukan kami pertahankan, karena ada perbedaan itu, jangan sampek saya juga salah,” terang Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, Jumat (17/3) kemarin sore.
Perbedaan itu, terang nya ada lima barang bukti dalam perkara lama ini, sehingga pihaknya meminta petunjuk ke Kejagung, kata Kasi Pidsus Kejari Medan. ”Kami masih minta petunjuk Kejagung,” terang M Ali.
Satu dari lima berkas barang bukti yang sampai saat ini masih menunggu balasan hasil nya. Pun begitu Kejari Medan tidak ada untuk menahan barang bukti yang telah diputuskan MA.
Baru sekarang? Berbeda keterangan penasehat hukum Rony Lesmana SH, mengatakan salah satu barang bukti yang di maksudkan itu, menurut dia, tidak pernah dimasukan dalam putusan dan tidak pernah disebutkan dalam persidangan.
“Yang nomor lima, memang tidak disebutkan dalam putusan karena justru dalam pertimbangan nya tidak masuk dalam sitaan karena tidak pernah dihadirkan buktinya di persidangan,” terang Rony Lesmana SH, dari kantor hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Metro24Jam, Minggu (19/3) kemarin.
Menurut informasi, dalam berkas acara pengelolaan barang bukti telah diserahkan ke Kejari kepada Yopi Andika, Pande Panjaitan dan Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ida Mustika Napitupulu SH MHum. (rel/*)