Beranda News Hukum & Kriminal Soal Dugaan BB Putusan MA ‘Dibenam’ Kejari Medan, Kasi Pidsus: Kami Akan...

Soal Dugaan BB Putusan MA ‘Dibenam’ Kejari Medan, Kasi Pidsus: Kami Akan Laksanakan

220
0

MEDAN, Metro24jam.news- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza SH MH, mengatakan berkas barang bukti (BB) yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) dua tahun lebih perkara lama di Kejari Medan yang harus dilaksanakan.

“Inikan perkara lama, kami akan laksanakan,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, melalui whatsapp, Jumat sore (17/3). Ia mengatakan perkara ini merupakan perkara lama, sementara dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Medan.

“Maksudnya gini pak, kalau dua tahun yang lalu, kita ngak tau lah. Karena saya juga baru terus dapat PR yang kayak beginikan ngak sembarangan juga,” kata Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH.

Selain perkara lama ini, di Kejari Medan juga banyak masalah lain. Masalahnya pun yang sudah lama-lama. “Menyeselesaikan masalah yang lama-lama ini, ada masalah juga. Istilah nya saya cuci-cuci ini,” kata dia.

Untuk perkara lama yang disebutkan (dua tahun putusan MA-red), pihak Kejari Medan baru menerima bulan Januari lalu, meskipun sudah dua tahun putusan MA.

Sebelumnya, gencar diberitakan Kejari Medan akhirnya buka suara. Putusan Mahkamah (MA), yang dua tahun tak dilaksanakan disebutkan perkara lama yang belum dikembalikan setelah putusan.

Keterangan itu dicetuskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH. “Bukan kami pertahankan, karena ada perbedaan itu, jangan sampek saya juga salah,” terang Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, Jumat (17/3) kemarin sore.

Perbedaan itu, terang nya ada lima barang bukti dalam perkara lama ini, sehingga pihaknya meminta petunjuk ke Kejagung, kata Kasi Pidsus Kejari Medan. ”Kami masih minta petunjuk Kejagung,” terang M Ali.

Satu dari lima berkas barang bukti yang sampai saat ini masih menunggu balasan hasil nya. Pun begitu Kejari Medan tidak ada untuk menahan barang bukti yang telah diputuskan MA.

Disinggung kenapa baru sekarang? Berbeda keterangan penasehat hukum Rony Lesmana SH, mengatakan salah satu barang bukti yang di maksudkan itu, menurut dia, tidak pernah dimasukan dalam putusan dan tidak pernah disebutkan dalam persidangan.

“Yang nomor lima, memang tidak disebutkan dalam putusan karena justru dalam pertimbangan nya tidak masuk dalam sitaan karena tidak pernah dihadirkan buktinya di persidangan,” terang Rony Lesmana SH, dari kantor hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Metro24Jam, Minggu (19/3) kemarin.

Kejari Medan ‘Benam’ BB Hasil Putusan MA

Sebelumnya tidak ‘dilepasnya’ Barang Bukti (BB), hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang dua tahun mengendap, terungkap. Diduga objek barang bukti yang telah diputus itu ‘tertahan’ di Kejari Medan oleh oknum Kejari.

Sebelumnya barangbukti yang diminta dikembalikan sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tertanggal 24 Februari 2021 lalu. Dari putusan itu, diketahui hampir dua tahun belum juga diserahkan dan belakangan dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Medan. Bahkan, Satgas Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah memanggil tim kuasa hukum Drs Khaidar Aswan. (rel/*)