
BELAWAN, Metro24jam.news- Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH dikonfirmasi wartawan, Senin malam (20/3/23), melalui Humas membenarkan bahwa pihaknya meringkus dua pria diduga pengedar dan pengguna narkoba, dalam kegiatan GKN di Kelurahan Belawan Bahagia dengan barang bukti 1,7 kilogram lebih ganja kering.
Namun sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pria inisial I (15), hasilnya negatif amphetamin dan direncanakan akan dikembalikan kepada keluarganya. Sementara, pria dengan inisial MY (52) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pukul 21.30 WIB, MY masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Belawan.
Informasi diperoleh media ini, I dan MS diciduk oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari sebuah rumah di kawasan Jalan Bawal, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Senin sore (20/3/2023).
Dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, petugas menyita barang bukti diantaranya berupa, dua bungkusan besar diduga kuat berisikan daun ganja kering.
Kemudian 6 bungkus berukuran sedang dan 4 amplop kecil daun ganja kering siap edar, serta tumpukan daun ganja kering diatas karpet, dan uang tunai Rp 2,3 juta disinyalir hasil penjualan narkoba. (faqih)