MEDAN, Metro24jam.news- Setelah gencar diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Medan akhirnya buka suara. Putusan Mahkamah (MA), yang dua tahun tak dilaksanakan disebut merupakan perkara lama yang belum dikembalikan setelah putusan.
Keterangan itu diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kasi Pidsus M Ali Rizza SH. “Bukan kami pertahankan, karena ada perbedaan,” ujar Kasi Pidsus M Ali Rizza SH MH, Jumat (17/3/23) sore.
Perbedaan itu, lanjut dia, ada lima barang bukti dalam perkara lama ini, sehingga pihaknya meminta petunjuk ke Kejagung. ”Kami minta petunjuk Kejagung,” sambungnya M Ali.
Satu dari lima berkas barang bukti yang sampai saat ini masih menunggu hasilnya. Pun begitu Kejari Medan tidak ada untuk menahan barang bukti yang telah diputuskan MA.
Disinggung kenapa baru sekarang? Sambungnya, dalam perkara lama ini, Kejari Medan baru menerima barang bukti dari Kejatisu bulan Januari 2023 dan pihaknya telah menyurati Kejagung.
Sementara untuk empat barang bukti yang ikut ”tertahan”, ”Itukan perkara lama,” jawab Kasi Pidasus.
Kejari Medan ‘Benam’ BB Hasil Putusan MA
Diberitakan sebelumnya tak ‘dilepasnya’ Barang Bukti (BB), hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang dua tahun mengendap, terungkap. Diduga objek barang bukti yang telah diputus itu ‘tertahan’ di Kejari Medan oleh oknum Kejari.
Sebelumnya barangbukti yang diminta dikembalikan sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tertanggal 24 Februari 2021 lalu. Dari putusan itu, diketahui hampir dua tahun belum juga diserahkan dan belakangan dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Medan.
Bahkan, Satgas Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah memanggil tim kuasa hukum Drs Khaidar Aswan. Pemanggilan itu, terkait laporan pengaduan tidak dilaksanakan nya putusan Mahkamah Agung (MA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut informasi, dari pemeriksaan Satgas Pengawasan Kejatisu terungkap, barang bukti yang menjadi objek dalam perkara telah diserahkan dengan bukti berita acara pengelolaan barang bukti dari Kejatisu ke Kejari Medan, tertanggal 27 Februari 2023.
“Berita acara pengembalian barang bukti sudah tertera, hasil dari pemeriksaan kemarin,” terang penasehat hukum Rony Lesmana SH dari kantor hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Metro24Jam, Kamis (16/3) kemarin.
Menurut informasi, dalam berkas acara pengelolaan barang bukti telah diserahkan ke Kejari kepada Yopi Andika, Pande Panjaitan dan Kasipidsus M Ali Rizza SH MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ida Mustika Napitupulu SH MHum.
Abaikan
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos Tarigan SH, ketiga dikonfirmasi terkait barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Medan, belum membalas whatsapp wartawan yang dikirimkan sekira jam 16.15 WIB, Kamis (16/3) kemarin.
Wartawan pun mencoba menyakan, informasi pengembalian barang bukti menunggu petunjuk Kejagung? Lagi-lagi juru bicara Kejatisu itu juga tidak membalasnya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membalas surat aduan kuasa hukum Drs Khaidar Aswan. Surat aduan sebagai bentuk laporan permohonan pengembalian barang bukti yang belum juga dikembalikan Kejatisu-Kejari Medan pasca dua tahun putusan Mahkamah Agung (MA).
Disebutkan, surat yang dikirimkan Komisi Kejaksaan RI telah disampaikan ke pihaknya. “Suratnya sudah kita terima,” terang Rony Lesmana SH dari kantor hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Metro24Jam, Sabtu (11/3/23).
Disebutkan surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 24 Februari Nomor B-72/SKK-Yanis/02/2023. Dalam surat yang ditanda tangani an Kepala Sektretariat Komisi Kejaksaan RI, Kabag Bagian Pelayanan Teknik V Donna Rastyana P SH MH, menerangkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, membalas surat tertanggal 16 Februari 2023, perihal pengaduan tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan pengembalian Barang Bukti, telah diterima dan tercatat dalam buku register Nomor 8824-0141/II/2023. (rel/red)