Beranda Pemilu Terkait Perekrutan PPK KPUD Karo Dilaporkan ke Sekjen KPU RI

Terkait Perekrutan PPK KPUD Karo Dilaporkan ke Sekjen KPU RI

249
0
Foto: Kantor KPUD Karo di jalan Kapten Selamat Ketaren, Kabanjahe. (ist)

KABANJAHE, Metro24jam.news- Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, dilaporkan atas dugaan pelecehan, ketidak mampuan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan umum tahun 2024, dalam menguasai pengunaan komputer.

Pelaporan atas nama, Helviza Susanna br Karo, dan Santi Meylia br Pinem keduanya warga Kabanjahe, yang melaporkan pihak KPUD Karo yaitu, Panitia Seleksi Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretaris PPPK, ke Sekretaris Jendral KPU RI, Aparatur Sipil Negara Jakarta, Sekretaris KPU Provinsi Sumut.

Ketua PPK, Eka Dody kepada Metro14jam.news Rabu (15/3/2023) membenarkan perihal pengaduan atau laporan, yang dilakukan calon PPK tersebut.

“Pihak kami sudah mengetahui laporan tersebut, tetapi sampai saat ini pihak kami belum ada mengasih keterangan baik secara lisan dan tertulis. Sebab Sekretaris KPUD Karo masih berada di luar Pulau Sumatera. Menginggat Sekretaris KPUD Karo kepala tertinggi dalam perekrutan PPK,” ungkap Eka Doddy.

Dikatakan nya, sejauh ini pihak nya sudah melakukan secara aturan, dalam perekrutan PPK pemilihan umum 2024 mendatang. Benar nama Helviza Susanna, dan Santi Meylia masuk dalam calon PPK. Mereka lolos ditahap pertama yaitu, seleksi administrasi dengan jumlah total 38 peserta.

Usai seleksi pertama, lanjut dikatakan Eka Dody, masuk test tahap kedua, yaitu test wawancara, dan praktek kerja dimana satu peserta tidak hadir yaitu dari Kecamatan Munthe, dan disaring yang dinyatakan lolos 20 orang.

“Test praktek kerja itulah, kedua pelapor dinyatakan tidak lulus atau tidak bisa menguasai komputer, maka nya kami nyatakan mereka tidak lolos, dan bukan mereka saja, dua dari Kecamatan Berastagi juga begitu,” ungkap nya.

Saat ini, pihak kami masih kekurangan PPK, sebab setiap kecamatan diperlukan dua orang, jadi perlu empat orang lagi, menginggat jumlah kecamatan di Kabupaten Karo mencapai 17 Kecamatan.

Dody menyatakan, dalam hal perekrutan PPK, pihak panitia tidak melibatkan Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan. Karena sesuai aturan Sekretariat KPU, dalam hal ini Sekretaris KPU tertinggi.

“Soal siapa yang dinyatakan lulus dan tidak nya, Ketua KPUD Karo tidak mengetahui nya, lantaran rana perekrutan tersebut tidak dalam naungan nya,” pungkasnya.

Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan menyayangkan atas laporan kedua calon PPK tersebut, yang dianggap nya mencoreng citra KPUD Karo.

“Memang hal itu bukan dalam naungan saya, setidak nya kenyamanan kita sedikit terusik atas laporan tersebut. Bagaimana pun kita menjaga kepercayaan dari masyarakat Karo, khususnya kepada pihak kami di sini,” pungkasnya. (dede basyri hasibuan)

Editor: Dede Basyri Hasibuan.