KABANJAHE, Metro24Jam.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan dua tersangka dengan kasus yang berbeda Kamis (9/3/2023).
Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Selasa (14/3/2023) mengutarakan, kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan selaku pengedar sabu, dan ganja.
“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka berinisial HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS,” jelas AKP Henry.
Pengungkapan bermula, kata AKP DB Henry Tobing, dari informasi masyarakat, Kamis(9/3/2023) lalu tentang adanya pengedar narkotika di Jalan Nabung Surbakti Gang 40 Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Atas dasar informasi tersebut, dan hasil lidik yang dilakukan di lokasi, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Gang 40 Kelurahan Padang Mas, dengan barang bukti satu sabu seberat 16,66 gram.
Selang beberapa jam, masih kata Kasat Narkoba, dalam upaya lidik pengembangan kasus, ke esokan hari nya, Jumat(10/3/2023), sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di Jalan Bom Ginting, Gang Kasito, Kecamatan Kabanjahe dengan barang bukti ganja seberat 4,01 gram.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Dede Basyri Hasibuan
Editor: Dede Basyri Hasibuan