Beranda News Hukum & Kriminal 2 Tahun Putusan MA ‘Ditahan’, Komisi Kejaksaan RI Balas Surat Kuasa Hukum

2 Tahun Putusan MA ‘Ditahan’, Komisi Kejaksaan RI Balas Surat Kuasa Hukum

137
0
Foto: Gedung Kejati Sumut. (ist)

MEDAN, Metro24jam.news- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membalas surat aduan kuasa hukum Drs Khaidar Aswan. Surat aduan sebagai bentuk laporan permohonan pengembalian barang bukti yang belum juga dikembalikan Kejatisu-Kejari Medan pasca dua tahun putusan Mahkamah Agung (MA).

Disebutkan, surat yang dikirimkan Komisi Kejaksaan RI telah disampaikan ke pihaknya. “Suratnya sudah kita terima,” terang Rony Lesmana SH dari kantor hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Metro24Jam, Sabtu (11/3) kemarin.

Disebutkan surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 24 Februari Nomor B-72/SKK-Yanis/02/2023. Dalam surat yang ditanda tangani an Kepala Sektretariat Komisi Kejaksaan RI, Kabag Bagian Pelayanan Teknik V Donna Rastyana P SH MH, menerangkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, membalas surat tertanggal 16 Februari 2023, perihal pengaduan tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan pengembalian Barang Bukti, telah diterima dan tercatat dalam buku register Nomor 8824-0141/II/2023.

Komisi Kejaksaan pun melaporkan yang disampaikan sepanjang mengenai kinerja dan perilaku Jaksa atau Pegawai Kejaksaan akan ditelaah dan ditindak lanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan di KKRI.

Deklarasi Bersih-bersih

Sebelumnya, deklarasi bersih-bersih yang digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum terjawab. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA), yang ‘nyangkut’ dua tahun yang telah diputus sampai detik ini belum juga dilaksanakan. Istilah ‘jauh panggang dari api’ pun menguap. Gawat?

Sebelumnya, Kejari Medan menggelar Apel Deklarasi Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Apel Deklarasi Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SIP SH MH diikuti para Kepala Seksi, Kasubbag dan seluruh pegawai serta PPNPN di lingkungan Kantor Kejari Medan, Kamis (2/3).

Dalam sambutan itu, Kajari Medan Wahyu Sabrudin mengatakan pendeklarasian ZI WBK dan WBBM dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga sasaran hasil utama.

Yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Kajari Medan.
Sementara Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH terkait pendeklarasian ZI WBK dan WBBM, dikonfirmasi tidak menjawab.

Wartawan pun melayangkan salah satu kutipan, pendeklarasian ZI WBK dan WBBM. Yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang di sampaikan kata Kajari Medan, Jumat (3/7) kemarin. (rel)