SIANTAR, Metro24jam.news- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar mengamankan ETB dan HS, tersangka pemilik narkoba jenis sabu dan ganja dari warung kopi di Jalan Mangga, Kelurahan Parsaoran Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, kota Siantar, Rabu (8/3/2023), pukul 22.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres SiantarAKP Rusdi Yahya, Sabtu (11/3/23) mengatakan, dari tersangka ETB, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 unit handphone Realme dan uang Rp200.000
Lanjut Kasubbag, barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siantar untuk menjalanin proses hukum.*
Reporter :Abar
Reporter :Janopa Siihotang