Beranda News Hukum & Kriminal BD Sabu Mardinding Diamankan Polres Tanah Karo

BD Sabu Mardinding Diamankan Polres Tanah Karo

358
0
Foto: Tersangka dan barang bukti saat berada di ruang Polres Tanah Karo.(ist)

MARDINDING, Metro24jam.news- Unit Reskrim Polsek Mardinding, mengamankan wanita yang diduga selalu pengedar sabu, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, Sabtu (11/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu, yang sering bertransaksi jual beli narkotika di rumah tersangka BS, tepat nya di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim, untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ungkap AKP D Tambunan.

Dari tangan tersangka, kata AKP D Tambunan, didapati 2.09 gram sabu, serta uang tunai Rp385 ribu. Saat diinterogasi, BS mengakui barang bukti narkotika, yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

“Saat ini BS dan barang buki diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, dalam proses lidik dan sidik. BS melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*

Reporter : Dede Basyri Hasibuan
Editor : Dede Basyri Hasibuan