TANAH KARO, Metro24jam.news- Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, mengatakan Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Tigapanah, mengamankan PS (48) karena menanam 13 batang ganja dan memiliki 11,1 gram ganja siap pakai.
Menurut AKP Henry DB Tobing, tersangka PS diamankan dari Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersangka, lanjut AKP Henry DB Tobing, berawal dari informasi yang diterima petugas, Minggu (5/3/23) yang menyebutkan ada seorang laki laki, yang diduga menanam ganja di perladangan Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh personel Unit II Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Tigapanah dengan berangkat menuju ladang tempat ganja ditanam.
“Sesampainya di lokasi, Senin(6/3/2023) pukul 00.15, WIB, personel dan Kepala Desa Kubu Simbelang, melakukan penyisiran dan berhasil menangkap PS di ladang tersebut,” ujar AKP Henry DB Tobing.
Masih menurut AKP Henry DB Tobing, dari hasil penyisiran ditemukan barang bukti berupa 13 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun ganja dengan tinggi mencapai 8 hingga 65 centimeter, yang tertanam di perladangan milik tersangka PS,” terang AKP Henry DB Tobing.
Setelah barang bukti ditemukan, dilakukan pencabutan dan tersangka PS dibawa ke rumahmya sekitar pukul 00.30 WIB. Di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa potongan timah rokok, yang berisikan ganja dengan berat 1,11 gram pada dinding kamar tidur PS.
“Kepada petugas dirinya mengakui semua ganja itu miliknya. Kemudian PS serta barang bukti ganja di boyong ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Henry DB Tobing.
Reporter : Dede Basyri Hasibuan
Editor : Dede Basyri Hasibuan