SIANTAR, Metro24jam.news- Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Yahya menjelaskan, tersangka kurir sabu HRP (23) ditangkap Satuan Reserse Narko, Rabu (8/3/23), pukul 23.45 Wib.
Dari warga Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun ini, petugas mengamankan barang bukti: 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram, 1 unit Hp merk OPPO dan uangRp. 4000. Turut juga diamankan sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka.
Menurut AKP Rusdi Yahya, tersangka diamankan dari parkiran salah satu hotel di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.
Kepada petugas HRPmengatakan, sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.P
Reporter : Abar
Editor : Janopa Sihotang