Beranda News Hukum & Kriminal Cemburu Liat Pesan WA, Pengumpul TBS Sawit Bunuh Selingkuhannya di Kebun Ubi

Cemburu Liat Pesan WA, Pengumpul TBS Sawit Bunuh Selingkuhannya di Kebun Ubi

56
0
Foto: Tersangka BN diringkus Satreskrim Polres Palas. (ist)

PALAS, Metro24jam.news- BN (37) mendekam di sel Polres Palas. Pengumpul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tingkat desa ini, diamankan polisi Senin (6/3/23) karena diduga membunuh seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya.

Korban YS (37), warga Padangsidimpuan, berdomisili di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Jenazah YS ditemukan di kebun ubi, belakang kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Palas, Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Polres Palas masih menyelidiki motif pasti pembunuhan itu. Namun informasi yang diperoleh Metro24jam.news, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun itu, membunuh selingkuhannya itu karena cemburu setelah melihat banyak pesan WA yang masuk ke hape YS.

YS kehabisan nafas karena mulutnya dibekap oleh BN pakai baju. Anehnya, sebelum menghabisi nyawa korban, BN masih sempat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Penjelasan Polisi

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung, SH, MH mengatakan, sesuai hasil autopsi dan keterangan 13 orang saksi tersangka pelaku pembunuhan mengarah kepada pacar korban berinisial BN.

AKP Hitler Hutagalung menambahkan, pengungkapan tersangka pelaku sedikit kesulitan, karena tidak ada saksi saat kejadian berlangsung. Apalagi tersangka ikut membawa korban langsung ke rumah sakit.

Namun setelah melalui proses pemeriksaan panjang akhirnya tersangka BN baru mengakui korban dibekap dengan bajunya, sehingga tidak bisa bernafas sampai korban meregang nyawa.

“Bahkan tersangka BN mengakui sebelum menyekap korban hingga tewas masih sempat melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap AKP Hitler.

Ia menambahkan, faktor kecemburuan tersebut dilatar belakangi karena pelaku BN melihat banyak pesan di WhatsApp korban sehingga memuncak kecemburuan pelaku yang berakhir dengan pembunuhan.

“Tersangka BN saat sudah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kasus pembunuhan.Pelaku dijerat Pasal 338 subsider pasal 351 (ayat 3) KUHPidana disebutkan Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.*

Reporter: Harry
Editor: Janopa Sihotang