Hukum & Kriminal

Warga Harus Dukung Polisi Guna Penurunan Peredaran Narkoba

KABANJAHE, Metro24jam.news– Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama jajaran Polsek, terhitung bulan Februari berhasil mengamankan 17 tersangka dari 11 kasus, dengan barang bukti sabu mencapai 76,57 gram, ganja: 8,6 gram, dan setengah butir pil ekstasi, yang diamankan dari tempat berbeda.

Kasat Narkoba, AKP Henry D.B. Tobing, Jumat (3/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 17 tersangka dari 11 kasus diamankan dari tempat berbeda.

“Dari 17 tersangka 10 orang masuk klasifikasi pengedar, dan tujuh orang masuk klasifikasi penyalahguna. Dari 11 kasus, yang berhasil diungkap, tiga kasus diantaranya merupakan hasil tangkapan jajaran Polsek,” tegas AKP Henry D.B. Tobing.

Dikatakan nya, dua dari 17 tersangka perempuan, yang mana 11 tersangka tersandung kasus narkotika berupa sabu, empat orang kasus ganja, dan dua tersangka kasus ekstasi.

“Para tersangka tertangkap tangan oleh petugas, saat melakukan pengedaran sabu, dan ganja serta pil ekstasi. Para pengedar dijerat pasal penyalahgunaan narkotika undang-undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Mereka dibekuk, lanjut dikatakan Henry D.B. Tobing, di tkp yang berbeda beserta barang bukti. Dua di Kabanjahe, tiga di Berastagi, dua di Kutabuluh, satu di Tigabinanga, satu di Munthe, dan satu di Mardinding.

“Kita himbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya,” pungkasnya.

Repoter: Dede Basyri Hasibuan
Editor : Dede Basyri Hasibuan

Related Articles

Back to top button