TANJUNG BALAI, Metro24jam.news– Dua orang pria tersangka pemilik narkotika jenis pil ekstasi diamankan polisi dari di Jalan Sipirok Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (21 /2/23).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi mengatakan, tersangka adalah RHS alias OZI (23) dan MTM. Keduanya warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dan MTM (23).
Lanjut AKP Reynold Silalahi, dari tangan RHS petugas menyita 10 butir ekstasi dan uang Rp1.000.000 dari kantong celana sebelah kiri. Kepada petugas, RHS mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan ekstasi.
Atas pengakuan RHS, selanjutnya petugas bersama kepala lingkungan, melakukan pengembangan ke kediaman RHS. Dan ditemukan lagi 1 buah kotak handphone warna putih yang didalamnya didapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi 26 butir diduga ekstasi.
Menurut AKP Reynold Silalahi, RHS menerangkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari MTM. Selanjutnya, petugas menangkap MTM dengan barang bukti uang tunai Rp400.000 yang diakuinya sebagai hasil keuntungan penjualan ekstasi.
Kepada petugas MTM menerangkan benar ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari NM (masih dalam pengejaran).
” RHS dan MTM serta barang bukti yang disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Pasal yang dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (rimanto)
Editor: Janopa Sihotang