Beranda News Hukum & Kriminal Miliki 50 Butir Ekstasi Pasangan Kekasih Diamankan Polres Tanjungbalai

Miliki 50 Butir Ekstasi Pasangan Kekasih Diamankan Polres Tanjungbalai

114
0
HM dan SNJ, pasang kekasih pemilik ekstasi. (ist)

TANJUNG BALAI, Metro24jam.news– Pasangan kekasih itu berinisial HM, laki-laki 34 tahun dan SJN (35). Mereka diamankan polisi, Selasa (21/2/23) sekitar pukul 03.00 WIB karena memiliki 50 butir ekstasi.

HM adalah wiraswasta, warga Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Sedang SJN, ibu rumah tangga, warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penjelasan Polisi

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, mengungkapkan HM dan SNJ diamankan polisi dengan barang bukti
50 butir ekstasi dan satu unit sepeda motor, uang tunai Rp200.000 dan satu buah handphone merk vivo warna biru.

Lanjut AKP Reynold Silalahi, 10 butir ekstasi diamankan saat akan dijual dengan hargaRp2,7 juta. Sedang 40 butir lainnya ditemukan di salah satu rumah di Jalan Pisang, Gan Bersama, Lingkungan II, Kel Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kepada polisi, HM dan SJN menerangkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J (masih dalam pengejaran).

Menurut AKP Reynold Silalahi, pasangan kekasih tersebut (HM dan SJN) melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (rimanto)

Editor: Janopa Sihotang