Beranda News Hukum & Kriminal Polres Langkat Amankan 1 Kg Sabu dan 232 Kg Ganja

Polres Langkat Amankan 1 Kg Sabu dan 232 Kg Ganja

514
0
Foto: Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat memaparkan pelaku tindak pidana narkotika. (wahyudie)

LANGKAT, Metro24jam.news – Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menyita barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno kepada sejumlah wartawan di halaman Jananuraga Mapolres Langkat Kamis (23/2/2023) memaparkan, pelaku AA alias Adil (42) warga Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area, Kota Medan diamankan di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (12/2/2023).

Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 buah bungkusan teh cina warna gold di balut dengan plastik beserta lakban yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.000 gr, 1 buah tas samping merk diamond warna coklat, 1 unit hp merk samsung warna hitam, dan uang tunai Rp2.000.000.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelum dilakukan penagkapan Minggu (12/2/23) pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada seorang yang dicurigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan Pkl Brandan-Medan.

Lalu personel melakukan penjagaan di sekitar Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, tepatnya di loket angkutan tersebut. Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat melihat kendaraan yang di informasihkan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan, selanjutnya team mengamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai.

Ketika diintrogasi lelaki tersebut berinisial AA alias Adil selanjutnya team pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkusan teh cina warna kuning gold yang di balut dengan plastik beserta lakban yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas samping merk diamond warna coklat yang di gunakan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut sebesar Rp. 10.000.000 jika paket yang dibawanya sampai dengan lancar di lokasi yang dituju, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Daun Ganja Kering 232 Bal

Pada kesempatan yang sama Kapolres juga menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja, “Satres narkoba berhasil menyita sebanyak 232 bal daun ganja siap edar atau seberat 232 Kg yang dibalut lakban coklat,” sebut Kapolres.

Barang haram narkotika jenis ganja disita dari tangan pelaku inisial RK alias Amat (28), warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku dan barang bukti diamankan di sekitar Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Kamis (16/2/2023) lalu.

Selain menyita 232 bal daun ganja kering, personel juga menyita1 unit mobil sedan Mitsubishi hitam BG 124 D, 1 buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 lembar SIM C dan 1 Hp Android.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis penagkapan, Kamis (16/2/2023), sekitar pukul 05.30 Wib team Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis ganja diduga kuat akan melintas di Jalinsum Besitang-Medan.

Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, lalu team pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Dan pkl 07.00 WIB mobil terlihat masuk ke dalam sebuah gang di Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan terlihat ada seorang lelaki yang turun dari dalam mobil langsung melarikan diri.

Selanjutnya mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama team menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (diduga pelaku melarikan diri).

Masih penjelasan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut, ditemukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 buah dompet berisi 1 lembar SIM C, 1 unit Hp merk VIVO warna biru.

Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya Senin (20 /2/2023 ) pkl 08.00 WIB, team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto kembali bergerak melakukan pengembangan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku inisial RK alias Amat (28 ) warga Desa Lawe Loning Aman .

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, beber Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. (wahyudie)

Editor: Wahyudie