
BINJAI, Metro24jam.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menangkap tiga orang residivis sindikat tindak pidana pencurian sepeda motor. Mereka adalah terdiri dari dua pelaku pencurian dan seorang penadah barang barang-barang curian pada Rabu (23/2/23). Salah seorang pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan. Akibatnya, kakinya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Tersangka pelaku pencurian, Nar alias Adi (50) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dan MI alias Otong (33) warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan. Tersangka penadah, JP (37), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Binjai Utara.
Adapun korban atau pelapor dalam kasus ini, Tri Diani Kurnia Fitri SE (46), guru, warga Jalan Sumatera, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara. Tindakan pidana pencurian terjadi di Jalan Melinjau, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan penangkapan ketiga tersangka. “Benar, ketiga terduga pelaku sudah kita amankan dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (23/2).
Menurutnya, ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B / 41 / I / 2023 / SPKT / Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Kata AKP Irvan Rinaldi Pane, masih ada tujuh laporan tindak pidana Curanmor yang diduga dilakukan ketiga tersangka. Untuk itu, sambung AKP Irvan Rinaldi Pane, masih terus dilakukan pengembangan.
Kronologis Kejadian
Jumat (20/1) pukul 13.30 Wib, pelapor ingin mengambil sepeda motornya (Beat) bernomor plat BK 4302 RBE dari parkiran SMK Setia Budi Binjai, namun sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir.
Selanjutnya, korban melapor ke SPKT Polres Binjai. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B / 41 / I / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI / Polda Sumatera Utara, petugas Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.
Informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV, petugas mengetahahui dua pelaku merupakan sindikat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Akhirnya berdasarkan ciri ciri yang sudah diketahui, Satreskrim Polres Binjai dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal Unit Jahtanras melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku.
“Tim terlebih dahulu mengamankan Nar dan Ir di Jalan Melinjo, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Setelah itu team melakukan interogasi singkat terhadap TSK dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curiannya itu dijual kepada rekannya yang inisial JP,” beber AKP Irvan Rinaldi Pane.
Pengembangan terhadap penadah dilakukan dan berhasil menangkap JP di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
Salah seorang pelaku berinisial IR, saat dilakukan pengembangan, melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan.
“Namun tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan,” tegas Plh Kasatreskrim Polres Binjai, sembari menegaskan bahwa tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai guna mendapatkan perawatan medis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tindak kejahatan dari para pelaku: Beat Street hitam BK 3107 RED, Beat biru BK 5469 MAU, Beat putih BK 3250 RAI, 2 helm hitam, 3 kunci T, 1 gagang kunci T dan 1 unit HP Nokia hitam.
Kini, ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sepeda motor yang dicuri tersangka di Wilkum Polres Binjai:
- Jumat, 20 Januari 2023, Beat dijual kepada JP.
- Rabu, 30 November 2022, Beat dijual kepada JP
- Minggu, 5 Februari 2023, Vario dijual kepada JP
- Jumat, 27 Januari 2023, Vario merah dijual kepada JP
- Rabu, 18 Januari 2023, 1 Vario dijual kepada JP
- Sabtu, 18 Februari 2023, Beat dijual kepada RZ
- Kamis, 23 Februari 2023, Supra X 125 dijual kepada JP
- Sabtu, 7 Januari 2023, Supra X 125 dijual kepada JP (syahzara solihin)
Editor: Janopa Sihotang