DELI SERDANG, Metro24jam.news – Bocah perempuan inisial SA (4) yang ditemukan tewas di belakangan rumah tetangganya, Gang Keluarga Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ternyata korban pembunhan dan pencabulan.
Tersangka pelaku, AP (17), tetangga korban, sudah diamankan polisi. Kepada polisi AP sulung dari 4 bersaudara itu berterus terang bahwa perbuatan itu dilakukannya karena terotak usai menonton bokep di hapenya.
“Pelaku ditangkap Rabu (22/2/23) dengan barang bukti baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih, celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek dan sebuah hape Galaxy J2 Prime,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus, saat paparan di Aula Tribrata, Kamis (23/2/23).
Kapolresta menjelaskan, Sabtu (18/2/23) pukul 08.00 WIB, pelaku tiduran di rumahnya sambil nonton film porno dari hapenya. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film bokep tersebut.
Sementara saat itu korban sedang bermain dengan adik pelaku di rumahnya. Tak lama adik pelaku mandi dan ditunggui oleh korban. Saat itu muncul pelaku dan kemudian menggendong korban menuju kamarnya di lantai dua.
Kemudian sambung Kapolresta, pelaku mencekik leher korban. Korban coba melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari lehernya, namun tenaganya kalah kuat. Setelah korban tak berdaya, pelaku mencabuli korban kemudian membuang jenazahnya ke balik tembok bersemak di belakang dapur rumahnya.
Sambung Kapolresta, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
Terpisah Kasek SMA Negeri I Batang Kuis, Adi Sumarno membenarkan AP pernah menjadi anak didiknya. Namun akhir Januari 2023 AP telah dikeluarkan dari sekolah karena sering bolos.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Junaidi Malik menilai perbuatan pelaku sangat sadis. “Ada perilaku anak yang terganggu dan serius dan menjurus kekerasan hingga berujung pembunuhan,” jelas Junaidi.
Diberitakan, SA ditemukan membusuk di belakang rumah Gazali, ayah Anjas yang berjarak 50 meter dari rumah korban. Bungsu dari empat bersaudara pasangan Wily Suhanda dan istri Iriati ini, ditemukan Selasa (21/2/23) pagi setelah 3 hari dilakukan pencarian. (hendra sembiring)
Editor: Hendra Sembiring