Beranda News Hukum & Kriminal Polres Tanah Karo Ungkap Perjudian di Mardinding dan Lau Baleng

Polres Tanah Karo Ungkap Perjudian di Mardinding dan Lau Baleng

211
0
Foto: Kedua Tersangka saat diapit petugas. (dok ist)

TANAH KARO, Metro24jam.news – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dua perjudian jenis togel malam, Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Senin (20/2/23).

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma, S.H menangkap DV (33), warga Jalan Kota Cane, Gang HKI, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo dan BS (67), warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K didampingi Kanit I Surya Darma, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.

“Senin (20/2/23) lalu, kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait berdarnya informasi dari masyarakat dan Media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut,” tutur Kasat.

Lanjutnya, dari hasil lidik, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kecamatan Mardingding Kabupaten. Karo, tepatnya di Kedai Kopi, berhasil kita amankan seorang laki-laki diketahui bernama DV, pelaku perjudian jenis tolam.

Ditemukan juga barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang tunai sebanyak Rp. 55.000, 1 buah buku tafsir mimpi merk joyo boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen.

Tidak sampai disitu, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, tim, berhasil lagi mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam bernama BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.

Turut juga diamankan barang bukti dari BS berupa 1 buah buku Tafsir Mimpi 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp. 53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.

Hasil interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam (togel malam), selanjutnya petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. (ali sinuhaji)

Editor: Ali Sinuhaji