SERDANG BEDAGAI, Metro24jam.news – Warga penggarap Tionghoa yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk di atas tanah milik Tengku Nurhayati (64) yang merupakan cicit Sultan Deli.
Spanduk bertuliskan Walamata (Warga Lawan Mafia Tanah) dipasang persis di lokasi tanah yang pernah Tengku Nurhayati mendirikan.gubuk terbuat bambu dan seng, namun tak lama kemudian dirusak oleh orang tidak dikenal.
Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Martono (37) membenarkan warganya yang memasang spanduk tersebut. Namun Martono tidak mengetahui siapa mafia tanah yang dimaksud warganya yang ditulis di spanduk.
“Benar warga kita yang pasang spanduk itu. Tapi saya tidak tau siapa mafia tanah yang dimaksud warga saya,” jawab Martono, kadus Tionghoa via seluler, Senin (13/2/23).
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/22) silam.
Majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum.
Majelis hakim yang diketuai Irwanto didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.
Tidak terima dengan putusan tersebut, ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.
Tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelum putusan. (Hendra Sembiring)
Editor: Hendra Sembiring