BELAWAN, Metro24jam.news – Diki Zulkarnaen (29) mengaku sebagai panglima/penggerak tauran ini di Belawan, diamankan polisi.
Kapolsek Belawan, Kompol H Limbong, SiK melalui Kanit Reskrim AKP AR Reza SH ketika dikonfirmasi Jumat (10/2/23) mengatakan, Diki Zulkarnaen diamankan karena menganiaya Handel Tarigan.
Menurut AKP AR Reza SH, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kayu beroti, dan akibatnya pelipis mata korban berdarah.
Dijelaskan AKP AR Reza SH, awalnya korban menegur pelaku yang tengah duduk di depan rumahnya. Tak terima ditegur, pelaku bersama temannya menganiaya korban.
Usai kejadian, sambung AKP AR Reza SH, korban membuat laporan ke Polsek Belawan. “Setelah itu, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku sedang tidur di rumah kosong di Jalan TM Pahlawan Lorong Sundari, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan,” katanya.
Kemudian, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah menganiaya korban pada Minggu (1/1/23) di Kelurahan Belawan I. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa seorang panglima tawuran di Lorong Tigor dan Lorong Sundari Belawan pada Sabtu 4 Januari 2023.
“Dia tawuran menggunakan sebilah senjata tajam berupa klewang, atas perbuatannya, Diki dijerat dengan pasal 351 jo 170 ayat 1 KUHP, ” tambah mantan Kanit Narkoba Polres Belawan itu. (Faqih)
Editor: Janopa Sihotang