Beranda News Hukum & Kriminal 2 Wanita Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Reskrim Polsek Kutalimbaru

2 Wanita Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Reskrim Polsek Kutalimbaru

494
0
Salah seorang dari pelaku di Polsek Kutalimbaru. (f: Polsek Kutalimbaru)

KUTALIMBARU, Metro24jam.news – Dua wanita tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, RT (45) warga Dusun V Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan HH alias Heny (26), mahasiswi, warga Jalan Perumahan Romeby II Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, diamankan tim Reskrim Polsek Kutalimbaru, Minggu (12/2/23) siang.

Penangkapan kedua tersangka setelah petugas mendapat laporan dari korban pada 19 Januari 2022 lalu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelapor adalah Anwar Lumbantobing, warga Kompleks Perumahan Romeny Lestari, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya, korban mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman tersangka HH pada Selasa 17 Januari 2022.

Awalnya, kedua tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban dengan dalih untuk sesuatu keperluan. Namun, kedua tersangka tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga membuat korban jadi curiga dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

Begitu terima laporan, tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu 28 Januari 2023, tim Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa tersangka RT sedang berada di kediamannya. Kemudian Tim Opsnal Reskim Polsek Kutalimbaru mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan.

Berdasarkan keterangan tersangka RT bahwasanya pelaku beraksi bersama HH. Lalu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap HH Selasa 7 Februari 2023 pukul 17.00 WIB di Sei Mencirim Kecamatan, Kutalimbaru.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku, jika sepeda motor milik korban sudah mereka jual kepada penadah.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Ervan Siahaan, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Modus operandi yang mereka lakukan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu dijual kepada si penadah. Usai diperiksa secara intensif, keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Ervan. (Ali Sinuhaji)

Editor: Janopa Sihotang