Beranda News Hukum & Kriminal 2 Sekawan Ketangkap Bawa Sabu di Batang Serangan Langkat

2 Sekawan Ketangkap Bawa Sabu di Batang Serangan Langkat

402
0
Barang bukti narkotika jenis dari kedua tersangka. (f: Humas polres Langkat)

LANGKAT, Metro24jam.news – Kepolisian sektor Padang Tualang, Kepolisian Resort Langkat mengamankan dua pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu di sekitar, Dusun Cinta Raja Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Jumat (10/2/23) sekitar pukul 06.10 WIB.

RS alias Uli (38) wiraswasta, warga Dusun Wono Rejo Desa Sei Sersang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat bersama dengan SR alias Tian (30) Petani, Warga Jalan Karya Kecamatan Helvetia Kota Medan diamankan personel Polsek Padang Tualang tanpa perlawanan.

Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, bungkusan klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 200.000, dan satu buah timbangan skill.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Jumat (10/2/23) menjelaskan Jumat (10/2/23) sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan warga yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin, untuk melakukan pengecekan dilapangan dan mengamankan serta membawa kedua pelaku ke Polsek Padang Tualang.

Saat dilakukan introgasi awal kepada kedua pelaku keduanya mengakui barang bukti narkotika sabu yang diamankan tersebut memang milik mereka dan benar jika kedua pelaku inisial RS dan SR mengedarkan narkotika jenis sabu secara bergantian.

Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dilimpahkan ke sat narkoba Polres Langkat guna proses penyelidikan selanjutnya, terang Kasi Humas AKP Joko Sumpeno. (Wahyudie)

Editor: Wahyudie