
KABANJAHE, Metro24jam.news – Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (3/2/23) sekira jam 17.30 WIB meringkus agen dan ‘kaki’ pengedar Narkoba Tiga Binanga dengan barang bukti sabu 50,31 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, Selasa (7/2/23) mengatakan ketiga tersangka diamankan dari tiga tempat.
“Penangkapan pertama kita lakukan kepada AS (43) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.Kita amankan saat dirinya berada di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Dari hasil pengeledahan kita dapati sabu seberat 50,31 gram,” ungkap AKP Henry DB Tobing.
Kepada petugas, kata AKP Henry Tobing, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, dan akan diserahkan kepada kedua kakinya, ZM (41) warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, dan ASS (32), warga Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh.
Selanjutnya, masih kata AKP Henry Tobing, personel melacak keberadaan kedua tersangka dan berhasil meringkus tersangka ZM, saat berada di Desa Perbesi. Dilanjutkan mengamankan ASS, saat berada di Desa Limang saat menunggu sabu dari tersangka AS.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba, Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” imbuh AKP Henry Tobing.*
Penulis: Dede Basyri Hasibuan.