
MEDAN, Metro24jam.news – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) kukuhkan Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden, Medan, Jumat (3/2/23).
Sebelum membacakan 6 ikrar, Presiden DPP KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, CLA., CIL., CLI., CRA dan juga Ketua Majelis meminta kepada calon Adokat KAI untuk mengucapkan 6 ikrar Advokat KAI.
Selanjutnya Dr. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, SH membacakan ikrar Advokat KAI dengan didampingi oleh Adv. Ricardo Sibarani, SH, Adv. Patar Bronson Sitinjak, SH, MH, Adv. Hj. Tri Atnuari, SH dan Adv. Joni Hendrawan Tarigan, SH.
Setelah melakukan posesi pembacaan 6 ikrar Advokat KAI, dilanjutkan dengan kata sambutan dari Presiden DPP KAI, Adv. Dr. TjoeTjoe Sandjaya Hernanto, SH.
Dalam sambutannya, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto yang dikenal cukup bersahabat mengingatkan kepada para Advokat KAI Sumatera Utara yang baru dilantik bahwa didepan nama harus menambahkan gelar “Adv” guna membedakan antara pemiliki gelar Sarja Hukum (SH) yang lain dalam profesi.
Dengan dikukuhkannya Advokat KAI Sumatera Utara membolehkan advokat tersebut dapat beracara di pengadilan. Selanjutnya beliau juga menegaskan bahwa Anggota Advokat KAI harus memiliki jiwa patriot dan kesatria serta pantang menyakiti rekan sejawat (Advokat).
“Saya optimis anggota Advokat KAI Sumatera Utara yang baru di kukuhkan menjadi lebih baik, bisa menjadi organisasi profesional jika seluruh anggotanya bekerja sama, bekerja keras, saling pengertian dan punya rasa tanggung jawab,” jelas Adv. Dr. Tjoetjoe.
Ketua DPD Advokat KAI Sumatera Utara Adv. Patar Bronson Sitinjak, SH, MH didampingi Sekretaris Adv. Joni Hendrawan Tarigan, SH dan Bendahara Adv. Hj. Fatma Laila, SH kepada wartawan mengatakan, kedepannya rekan-rekan yang disumpah dan baru dilantik dapat bekerja membela masyarakat tampa memandang suku, ras dan agama serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Kedepannya Advokat KAI Sumatera Utara harus lebih maju dan lebih taat terhadap aturan yang selama ini sudah taat makin lebih taat,” jelas Adv Patar Sitinjak.
Adv Patar Sitinjak menambahkan, kedepannya target Advokat KAI Sumatera Utara akan melakukan pendidikan dan pelatihan juga kepada para calon-calon advokat juga yang sudah mendaftar, cuma kemarin terlambat untuk disumpah dan dikukuhkan.
DPD Advokat KAI Sumatera Utara akan melakukan penyumpahan dan pengukuhan lagi disekitar bulan April atau dibulan Mei 2023, sembari mereka di sumpah dan dikukuhkan kita akan melakukan pelatihan-pelatihan kepada semua advokat.
Advokat KAI Sumatera Utara untuk di Kabupaten/Kota sudah berjalan dan hampir setiap Kabupaten/Kota sudah ada, masing-masing tetap melakukan profesional kerjanya tapi tetap saling kontrol kepada DPD Kabupaten/Kota dipimpin oleh ketua DPC tetap berkordinasi dan bersinerji kepada DPD,” jelas Adv Patar Sitinjak.
Setelah acara pengukuhan, kegiatan diisi dengan hiburan dari sanggar tari Deli yang dibina oleh Adv. Hj. Fatma Laila, SH yang merupakan bendahara umum KAI. Dimana tarian yang disuguhkan merupakan tarian tradisional beberapa etnis suku di Sumatera Utara.
Anggota Advokat KAI Sumut yang dikukuhkan berjumlah 10 orang dimana sebelumnya pada tanggal 25 Januari 2023 sudah mengambil sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Adapun nama-nama Advokat KAI Sumatera Utara yang di ambil sumpah dan dikukuhkan adalah Adv. Chika Tri Fasha, SH, Adv. Daniel Christian Tjowandi, SH, Adv. Elyfer Pangihutan Situmorang, SH, Adv. Grace. J.A. Daud. F.Simarmata, SH, Adv. Horas Simanjuntak, SH, Adv. Jhonson Parlindungan Siahaan, SH, Adv. Juwandi, SH, Adv. Salon Manik, SH, Adv. Vranto Vranhaxh Simanjuntak, SH, Adv. Luqman fauzi SH. (rel/red)