DELITUA, Metro24jam.news – Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pemerasan yang sempat viral di media sosial (Mensos) instagram.
Video berdurasi 2 menit 50 detik viral di akun instagram memperlihatkan seorang pemuda belakangan diketahui inisial ES atau EP (44) warga Jalan BZ Katamso, Gang Rapi Titi Kuning Medan, melakukan pemerasan terhadap Hendra (42) warga jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi Medan Timur.
Akibat kejadian itu korban Hendra membuat laporan: LP/82/II/2023/SPKT/Polsek Delitua/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 03 Februari 2023.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Besar Delitua Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (2/2/23) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Delitua Komp Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring kepada wartawan menjelaskan awalnya kasus pemerasan itu terjadi pada Rabu (1/2/23) sekira pukul 10.00 WIB, di komplek Titi Kuning Mas, informasinya diterima melalui media sosial instagram.
Menerima informasi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua untuk melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara dan Lidik Pelaku. Lalu bersama Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH langsung meluncur ke lokasi dan melakukan Penyelidikan.
Kepada petugas korban menceritakan bahwa saat itu pelaku datang ke kantor di Jalan Tritura kompleks Titi kuning Mas, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor (TKP), menanyakan uang SPSI, dan dijawab korban sama bosnya.
Mendengar jawaban korban, tersangka marah sembari mengeluarkan nada ancaman sambil mendorong korban. Karena tidak nyaman korban mengaku memberi RP.20.000 (dua puluh ribu rupiah), kepada pelaku.
Setelah menerima keterangan korban selanjutnya pada Kamis (02/2/23) pukul 18.20 WIB, Team Unit Reskrim Polsekta Delitua piket 7.0 dipimpin Panit Luar Delta Ipda Syawal Sitepu.SH mengetahui bahwa pelaku yang viral di media sosial instagram sedang berada di Jalan B.Z Hamid sedang berdiri dan piket 7.0 langsung mengamankan pelaku dan boyong kekomando guna dimintai keterangan. Dan setelah introgasi pelaku mengakui perbuatannya.*
Penulis: Ali Sinuhaji, Editor: Ali Sinuhaji