Kuasa Hukum Siti Zubaedah Minta Kades Pasar Baru Patuhi Putusan PTUN
SERGAI, Metro24jam.news – Jonizar SH, MM, C.P.L, C.P.C.L.E, menegaskan kepada Kepala Desa (kades) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mencabut gugatan Nomor 31 tahun 2022 Tentang Pemberhentian Tetap Perangkat Desa atas nama Siti Jubaedah dari jabatan kepala seksi Pemerintahan Desa Pasar Baru, tertanggal 09 Mei Tahun 2022.
Hal itu sesuai putusan PTUN dengan Reg No: 105/G/2022/PTUN-MDN tanggal 10 Januari 2023.
Jonizar juga memohon kepada Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya agar memerintahkan Kepala Desa Pasar Baru segera melaksanakan keputusan PTUN Medan Tanggal 10 Januari 2023 dan juga berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada Perangkat-perangkat Desa yang lain di Kabupaten Sergai.
Demikian disampaikan kuasa hukum Siti Zubaedah penggugat, Jonizar SH didampingi Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan Lyna Br. Ginting, SH kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) dalam konferensi pers di salah satu Kafe di Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dalam hal ini kata Jonizar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan mengabulkan gugatan antara Siti Zubaidah selaku perangkat desa sebagai penggugat lawan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru sebagai tergugat.
Menurut Jonizar, hal itu diduga dipicu terindikasikan atas laporan penyalahgunaan PAPBDes Pasar Baru Tahun 2020 dan dugaan laporan polisi penandatanganan Siti Zubaidah yang dipalsukan.
“Atas keputusan tersebut, Siti Zubaidah melakukan gugatan terhadap putusan Kepala Desa yang dianggap telah menyalahi kewenangan dan hasil dari persidangan maka permohonan gugatan kami dikabulkan oleh PTUN Medan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Jonizar, pertama mengabulkan permohonan penggugat dan menyatakan batal putusan Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 tahun 2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa atas nama Siti Zubaidah dari jabatan kepala seksi Pemerintahan Desa Pasar Baru pada tanggal, 9 Mei 2022 mewajibkan tergugat Kepala Desa Pasar Baru untuk mencabut keputusannya.
Oleh karena itu sambung Jonizar, secara otomatis Siti Zubaidah di kembalikan ke posisinya semula.
Dan kepala desa juga harus memberikan hak honor Siti Jubaedah selama diberhentikan menjadi perangkat Kasih pemerintah Desa Pasar Baru.
“Kalau ada perangkat-perangkat Desa yang lain mengalami hal yang seperti ini kami siap memberikan bantuan hukum secara sukarela, himbauan kami agar kepala desa tidak menyalahi kewenangannya dan khusus kepada Kepala Desa Pasar Baru agar segera melaksanakan keputusan PTUN Medan dengan sesegera mungkin,” tegasnya.*
Penulis: Bambang Sujatmiko