
SERGAI, Metro24ja.news – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI, opini penyelengaraan pelayanan publik/Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dengan nilai 81,95 zona hijau, di Kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, di Medan, Kamis (2/2/23).
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Prop. Sumut, Abyadi Siregar dan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si, Wakapolda, Brigjen Pol.Drs. Jawari, SH, MH dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan, bahwa penghargaan ini diserahkan setelah menindaklanjuti hasil dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 desember tahun 2022 di Jakarta.
Oleh karena itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan piagam tersebut kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud mengatakan, dengan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia Prestasi Predikat Zona Hijau tentunya ini merupakan suatu kebanggaan bagi Polres Serdang Bedagai.
“Semuanya Ini berkat dedikasi seluruh personil Polres Serdang Bedagai dalam memberikan pelayanan terbaik warga, hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai. Prestasi cukup membanggakan namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan POLRI yang PRESISI, ” ujar Kapolres AKBP Dr Ali Machfud.*
Penulis: Bambang Sujatmiko