
SERGAI, Metro24jam.news – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra mengatakan: “RD kita amankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) warga, atas dugaan pemalsuan objek lokasi Surat Keterangan Tanah (SKT) di luar Desa Bingkat.”
Menurut AKP Made Yoga Mahendra, Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial RD resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Selasa (31/1/23) malam.
Kepada Metro24jam.news, AKP Made Yoga mengungkapkan ada 349 SKT yang diterbitkan oleh Kades Bingkat, namun objek lokasinya bukan di Desa Bingkat tetapi objek lahan tanah tersebut berada di Desa Melati, Kecamatan Pegajahan.
“Nah setelah beberapa bulan secara detail dilakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan SKT tersebut hari ini Kades Bingkat kita tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Made Yoga di ruang kerjanya.
Dugaan penerbitan SKT tersebut menjadi pemicu kericuhan yang selama ini terjadi antara warga dengan pihak PTPN II, Kebun Melati.*
Penulis: Bambang Sujatmiko, Editor: Janopa Sihotang