Beranda News Hukum & Kriminal Pintu Rumah Digedor, THS tak Menyahut Polisi Masuk Menangkap

Pintu Rumah Digedor, THS tak Menyahut Polisi Masuk Menangkap

242
0
THS bersama barang bukti, sampai saat ini berada di dalam tahanan Polres Tanah Karo. (f: ist)

TIGAPANAH, Metro24jam.news – Agen sabu berinisial THS (28) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tidak bisa lagi jualan sabu seperti biasanya, lantaran saat ini dirinya sudah mendekam di penjara Polres Tanah Karo sebab memiliki sabu seberat 63,45 gram.

Penangkapan THS bermula pada pengerebekan dikediaman nya, yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kamis (26/01) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Awal nya petugas menggedor pintu rumah tersangka THS, tetapi tersangka tidak membuka. Kemudian petugas berinisiatif untuk masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP H DB Tobing, Minggu (29/1/2023).

Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah tanpa permisi, lanjut dikatakan AKP H DB Tobing, petugas mendapati THS di rumah, dan selanjutnya dilakukan pengeledahan diri, dari dalam saku celana THS petugas mendapati sabu 0,88 gram.

“Selanjut nya petugas menggeledah isi rumah, dan dari luar rumah THS petugas mendapati sabu seberat 57,29 gram dan 5,28 gram yang disimpan tersangka di lemari es, di dalam bekas kedai kopi tepat di depan rumah nya,” terang AKP D Tobing.

Kepada petugas, masih kata AKP D Tobing, sabu yang sebagian sudah dicak atau dipaketin diakui nya milik nya, dengan total 63,45 gram.

“Saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Tamah Karo, THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dede Basyri Hasibuan, Editor: Dede Basyri Hasibuan.