BINJAI, Metro24jam.news – Seorang Remaja berinisial IN (23) menjadi korban seksual hingga keperawannya telah dirudapaksa oleh oknum pegawai lapas Klas II A Binjai berinisial SS.
Informasi diperoleh, oknum pegawai Lapas Binjai itu sebelumnya adalah teman sekolah dasar korban di Samosir. Setelah keduanya tamat dari sekolah dasar, korban ikut orang tuanya yang pergi pindah tugas di Kota Medan. “Usai temat dari sekolah dasar, saya dan SS tidak pernah ketemu lagi,” ucap IN, Senin (23/1).
Lanjut IN, beberapa tahun kemudian dirinya kembali bertemu dengan SS, di Kota Binjai. “Sejak pertemuan kami di Binjai, SS melakukan aksinya untuk mengelabui saya, hingga akhirnya keperawanan saya direnggutnya,” kata IN sembari meneteskan air mata.
Awalnya, SS yang kini pegawai di LP Klas II A Kota Binjai bikin janji terhadap korban untuk ketemuan makan malam di Kota Binjai. Dikarenakan mereka sudah saling kenal sejak dibangku sekolah dasar, korban tanpa rasa curiga menuruti kemauan SS untuk bertemu.
Setelah makan malam selesai, korban meminta SS untuk mengantar pulang ke rumahnya, di Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan. “Dia SS, memberikan air mineral ke saya untuk diminum, setelah saya minum, beberapa menit kemudian saya merasa pusing dan disitulah saya dibawa ke sebuah hotel yang ada di kota Medan,” ungkap korban.
Setelah sadarkan diri, akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah tidak mengenakan pakaian lagi. Saat itu korban mengatakan kepada SS, “Kok bisa seperti ini, kayak mana kedepannya nanti,” tanya korban.
Dengan merasa tidak bersalah, SS dengan santai menjawab, dianya akan bertanggungjawab dan siap menikahi korban. Seiring berjalannya waktu, SS kembali menyetubuhi korban.
“Setelah puas dan janji manisnya tadi tidak ditepati, hingga akhirnya saya pun ditinggalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya, sesuai seperti apa yang telah dia janjikan sebelumnya terhadap saya,” kata korban.
Tidak terima dengan perbuatan SS, lantas korba menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS ke Polres Binjai dengan Nomor: STTLP/36/I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023. Telah melaporkan tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP.
Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor ke KASN (komisi aparatur sipil negara) dengan mengenakan peraturan ASN (aparatur sipil negara) dimana di ketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporan.
Sementara itu, LD orang tua korban meminta keadilan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil, Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anak mereka yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai.
“Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggungjawab malah diingkari,” uangkap LD dengan nada kesal.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, saat dikonfirmasi Senin (23/1), membenarkan laporan korban. Dia mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk penjaga kos-kosan di tempat terlapor tinggal.
“Sebelumnya kita memeriksa laporan dumas dari korban, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dikarenakan tempat kejadian juga berada di kos-kosan terlapor, kita juga akan melakukan pemeriksaan terkadang pemilik kosnya,” kata Rian, sembari mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan SP2HP kepada korban.*
Penulis: Syahzara Solihin