
PAKPAK BHARAT, Metro24jam.news – Polres Pakpak Bharat melalui Satres Narkoba, berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat pada hari Selasa (17/1) yang lalu.
Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 5 orang berhasil diamankan di waktu dan lokasi yang sama namun 4 orang lainnya teridentifikasi sebagai pengguna Narkoba dan sekarang tengah direhabilitasi.
Namun seorang tersangka (N) laki -laki 42 Tahun, disangkakan pasal 114 ayat satu (1) Subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian disampaikan Wakapolres Pakpak Bharat, Kompol Elisa Sibuea, S.Sos saat jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan Narkotika di Aula Mapolres Pakpak Bharat, Jumat (20/1/2023).
Kompol Elisa Sibuea menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Terkait pengungkapan ini, Wakapolres Pakpak Bharat cukup mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat yang dikomandoi AKP Syamsul Bahri saat ini.
Pasalnya, perwira yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pakpak Bharat itu sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.
“Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Bahri yang belum satu bulan di sini, sudah bisa membuktikan kinerjanya,” kata Kompol Elisa Sibue.*
Penulis: Lastro Banurea