MEDAN, Metro24jam.news – Proses cek bersih surat hak milik (SHM) yang diajukan ke Kementerian ATR/BPN Deliserdang, disebutkan masih tertahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Itu terungkap setelah pihak BPN Deliserdang memberikan klarifikasi proses cek bersih balik nama melalui kuasa hukum Irwan S Habeahan SH.
Dalam suratnya yang diterima, diketahui dengan adanya Berita Acara Penyitaan tersebut, guna kepastian hukum pelayanan pertanahan dan juga sebagai upaya memenuhi prinsip kehati-hatian, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta penjelasan terkait Sertipikat dimaksud apakah tetap menjadi objek sita sesuai dengan surat Nomor: MP.02.01/2337-12.07/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang salah satu tembusannya di sampaikan kepada Kantor Hukum Irwan S Habeahan SH & Rekan (selaku kuasa dari Susi Simanjuntak SH MKn), namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, mengatakan kepada wartawan, Rabu (18/1) sekira jam 16.45 WIB, “Kita cek system.”
Keterangan itu, setelah wartawan mengkonfirmasi Kejatisu yang diduga belum melakukan pencabutan blokir surat angkat sita atas lahan seluas 45.625 meter di Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe sesuai sertifikat hak milik No 470, NIB 02.04.06.37.00118, meski sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.576 K/PID.SUS/2017. Sementara, sehubungan BPN telah mengklarifikasi bahwa Kejaksaan belum melakukan angkat sita/buka blokir.
Disebutkan, bahwa terhadap objek perkara atas lahan 45.625 M2 yang terletak di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang sesuai Sertifikat Hak Milik No 470, NIB. 02.04.06.37.00118 telah dinyatakan bahwa pihak Bank BTN Cabang Pemuda sebagai pihak ketiga yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.576 K/PID.SUS/2017.
Bahwa kemudian pihak Kejatisu menegaskan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi (dapat dilaksanakan) melalui surat Nomor Nomor: B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022, tertanggal 18 April 2022 yang ditujukan kepada Irwan S Habeahan SH selaku Kuasa CV Visi Mima Mandiri yakni pihak debitur yang melunasi seluruh tunggakan kredit di Bank BTN.
Bahwa pihak CV Visi Mima Mandiri selanjutnya melakukan proses balik nama di kantor ATR BPN Deli Serdang namun menurut keterangan pihak BPN belum bisa dilakukan proses balik nama tersebut karena belum ada pencabutan blokir dari pihak Kejatisu. rel/red)