TIGA PANAH, Metro24jam.news – Ketiga sekawan tersebut adalah IM (24) alias Wandi, warga Jalan Kabanjahe-Pematang Siantar, Gang Aman, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Berikutnya, A (27) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Pencawan, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dan MRF warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, mengungkapkan ketiganya diamankan dari salah satu rumah di Jalan Kabanjahe-Pematang Siantar, Gang Aman, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut AKP Henry DB Tobing, ketiganya diamankan karena memiliki kristal putih atau sabu. “Hasil penggeledahan terhadap ketiga tersangka di rumah kejadian perkara ditemukan sabu 8, 73 gram. Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” imbuh AKP Henry DB Tobing.*
Penulis: Dede Basyri Hasibuan
Editor : Janopa Sihotang