Beranda News Buka Mata Warga Minta Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Pispis Ditutup

Warga Minta Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Pispis Ditutup

256
0
Kegiatan Ekskavator (Bekho) di tangkahan sungai Babolon dusun IV Desa Rimbun Kecamatan Pispis Kabupaten Serdang Bedagai. (f: Metro24jam.news/bambang sujatmiko)

SERGAI, Metro24jam.news – Warga Desa Rimbun, Kecamatan Pispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara berharap Pemkab Sergai maupun Provinsi Sumatera menutup tangkahan yang diduga ilegal dan merusak lingkungan di Desa Rimbun Kecamatan Pispis.

Pasalnya, banyak mobil truk yang lalu lalang mengangkut bebatuan koral dan batu gajah dari sungai Babolon yang ada di dusun IV Desa Rimbun dan melintas di jalan yang baru di aspal hotmix beberapa tahun belakangan ini oleh Pemerintah Serdang Bedagai.

Menurut warga Desa Rimbun yang bermarga Sihombing (52), sebelumnya tidak pernah menikmati jalan mulus aspal hotmix dan baru satu tahun belakangan ini jalan kami mulus. “Nah kalaulah selalu dilewati truk dengan beban yang melewati tonase seperti dam truk yang mengangkuti batu batu besar dari sungai itu maka jalan ini kan nantinya cepat hancur,” katanya.

“Sebagai masyarakat kami kan ikut juga menjaga infrastruktur agar tak cepat hancur. Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah Provinsi dan Pemkab Sergai maupun instansi terkait untuk menertibkan kegiatan yang diduga ilegal itu,” lanjutnya.

“Sebaiknya tangkahan galian C diduga ilegal yang merusak alam dan lingkungan juga infrastruktur harusnya ditutup saja. Bila perlu dikasih portal jalan hotmix desa kami,” ujar Sihombing.

SS (50) warga Kecamatan Pispis menambahkan saat ini banyak mobil damtruk yang mengakut batu batu sungai itu. “Banyak damtruk terlihat lalu lalang keluar masuk ke tangkahan sungai itu melewati dusun IV Desa Rimbun,” ujar SS, Selasa ( 17/1/23).

Sementara itu amatan Metro24jam.news di lokasi tangkahan sungai tampak ada kegiatan ekskavator (Bekho) mengangkut batu batu dan dimasukkan kedalam damtruk yang antri di lokasi tangkahan sungai Babolon, Desa Rimbun yang bisa menjadi objek wisata.

Sementara itu, terkait kegiatan yang merusak jalan dan lingkungan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi jelas mengatakan kegiatan ilegal yang merusak jalan, lingkungan akan kita tutup itu.

“Semua kegiatan akan kita evaluasi, yang merusak jalan, merusak lingkungan akan kita tutup. Galian C sekarang semua diserahkan ke Gubernur. Jadi yang merusak jalan dan lingkungan pasti akan kita tutup itu,” ucapnya.*

Penulis: Bambang Sujatmiko