Beranda News Hukum & Kriminal BD Sabu dan Ganja tak Bisa Mangkal Lagi SPBU Lau Dah

BD Sabu dan Ganja tak Bisa Mangkal Lagi SPBU Lau Dah

325
0
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba. (f: ist)

KABANJAHE, Metro24Jam.news – Kantongi sabu dan tenteng ganja di dalam tas, R (27) warga Perumahan Asri, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu(11/1/2023) sekira pukul 21.55 WIB, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat dirinya berada di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Selasa (17/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pihal kita menerima informasi adanya peredaran sabu, yang berada di dekat SPBU Lau Dah Kabanjahe. Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” tegasnya.

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, lanjut dikatakan AKP Henry Tobing, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satres Narkoba, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R.

Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat 7,24 gram di dalam kotak rokok, serta ganja seberat 2,68 di dalam plastik asoy, yang disimpan di tas ransel.

“Saat ini tersangka R, dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. R dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dede Basyri Hasibuan
Editor : Dede Basyri Hasibuan