MEDAN, Metro24jam.news – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irfan Syahputra SH mengatakan, putusan pelaksanaan eksekusi telah diatur dalam KUHAP dan harus dilaksanakan karena sudah ada putusan.
“Terkait putusan pidana pelaksana eksekusinya adalah Jaksa Penuntut Umum hal tersebut sudah jelas diatur dalam KUHAP. Maka mohonkan ke kejaksaan,” tegas Direktur LBH Medan Irfan Syahputra, melalui whatsapp, Jumat (13/1) sekira jam 18.27 WIB.
Ia menerangkan, JPU sebagai pelaksana eksekusi harus mematuhi putusan yang telah diatur di KUHAP itu sendiri. Beda bila putusan tadi tidak dilaksanakan, JPU bisa dilaporkan. “Kalau tidak dilaksanakan laporkan JPU-nya ke Kejati, Aswas bahkan ke Komjak,” terang Direktur LBH ini.
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu berbunyi, demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu 24 Februari 2011 oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Prof Dr Mohamad Askin SH dan H Ansori SH MH.
Humas Kejari Namun hingga putusan setahun lebih, menurut Humas Kejari Medan Imanuel Tarigan, sepanjang putusan sudah sampai di JPU, tanyakan ke mereka (JPU).
Sementara itu jaksa penuntut, Ingan Malem Purba SH ketika dikonfirmasi masih mengecek ke kejari. “Nanti sy cek kekejari ya,” terang Ingan Malem Purba SH kepada wartawan, Kamis (12/1) sekira jam 17.58 WIB.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkordinasi ke Kejari Medan, untuk menyampaikan kebenaran putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) setahun lebih yang belum dilaksanakan.
Melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos Arnold Tarigan SH mengatakan, masih membaca surat yang diterimanya.
“Saya belum baca secara seksama ini, tapi yang saya lihat ini yang nangani Kejari Medan. Jadi sebagai humas kami teruskan informasi supaya dapat perkembangan dari sana (Kejari Medan),” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/1) kemarin sore.
Pun begitu juru bicara Kejatisu akan menyampaikan informasi tersebut dan dapat menerima secara utuh informasi dari Kejari Medan, terang dia. “Saya ingin dapat informasi yang utuh dan lengkap,” tandas nya.
Sebelumnya, kuasa hukum Drs Khaidar Aswan, mengirimkan surat untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat kedua yang dikirimkan langsung terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dieksekusi Kejatisu, Selasa (10/1) kemarin. (rel/red)