MEDAN, Metro24jam.news – Setelah disibukan rapat sebagai pejabat teras di Badan Pertanahan Nasional (BPN)Deliserdang, Kepala BPN mendadak irit bicara. Sebagai orang nomor di BPN, mendadak bungkam terkait cek bersih pengurusan balik nama SHM.
Beberapa kali pesan melalui whatsapp dikirimkan, Kepala BPN Abdul Rahim SH MKn, tak menjawab whatsapp wartawan, soal tertunda nya cek bersih di BPN DS?, Kamis (12/1) kemarin.
Sementara, Kakanwil Badan Pertanahan (BPN) Sumut Kakanwil BPN Sumut Askani, juga tak pernah membalas konfirmasi wartawan. Pesan konfirmasi dikirim, sama sekali tak dibalas.
Sebelumnya, Kepala BPN Deliserdang disibukan rapat. Kali ini, orang nomor satu itu, rapat bersama unsur pemerintah di lingkungan Pemprovsu. Akibatnya, sejumlah berkas pengurusan balik nama di BPN, menjadi terkendala.
Kepada wartawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim SH MKn, menerangkan dirinya sedang rapat. “Masih rapat di kantor gubsu bang,” terangnya, melalui whatsapp, Rabu (11/10) sekira jam 16.43 WIB,
Sebelumnya, Abdul Rahim SH MKn, juga mengaku sedang menghadap Sekda. Keterangan itu diketuskan nya ketika dikonfirmasi soal proses balik nama surat hak milik (SHM) yang lambat dan menjelemit.
“Mengenai apa kira2 bang? Saya lagi menghadap pak Sekda,” terang nya melalui whatsapp, Selasa (10/1) sekira jam 14.57 WIB.
Disinggung soal cek bersih sertifikat, sampai saat ini apa langkah BPN. Ia kembali membalas. “Ada tanda terima berkasnya atau Sertipikat nomor berapa ya?,” terangnya, biar dicek di aplikasi.
Sebelumnya, proses balik nama surat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, masih sulit dan menjelemit. Alih-alih untuk mendapatkan status tanah yang dilabel BPN, pemilik tanah harus menunggu waktu panjang. Dalihnya pun, tak juntrung jelasnya.
Seperti, surat permohonan cek bersih status tanah milik CV Visi Mandiri yang lebih kurang hampir sebulan telah diserahkan belum juga dikeluarkan.
Melalui kuasa hukumnya, Irwan S Habeahan SH & Rekan dalam surat nya menerangkan CV Visi Mandiri sebagai kliennya telah menyerahkan surat SHM atas nama pemilik Susi Simanjuntak SH MKn.
Surat tertanggal berdasarkan surat kuasa 29 Nopember itu, telah memasukan permohanan sejumlah SHM, pada tanggal 9 Desember 2022.
Diterangkan dalam surat permohonan cek bersih itu ditujuhkan ke BPN, sesuai berdasarkan akta kuasa Nomor: 14 tanggal 30 Juni, Susi Simanjuntak SH MKn sebagai diberi kuasa berdasarkan surat jual-beli Nomor:100 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat di hadapan
notaris. Padahal, sehubungan dengan tindakan status penutupan prosedur cek bersih terkait adanya berita acara penyitaan telah dinyatakan clear (dapat dilaksanakan eksekusi perdatanya-red) oleh Kejaksaan melalui surat no B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022. (rel/red)