MEDAN, Metro24jam.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, belum melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Disebutkan, putusan MA telah diputus setahun lalu oleh Hakim Agung yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu berbunyi, demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu 24 Februari 2011 oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Prof Dr Mohamad Askin SH dan H Ansori SH MH.
Namun hingga putusan tersebut, menurut Humas Kejari Medan Imanuel Tarigan, sepanjang putusan sudah sampai di JPU, tanyakan ke mereka (JPU).
“Soal langkah kajari silakan tanyakan ke mereka. Sepanjang putusan sudah sampai di JPU maka JPU berwenang untuk melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut,” terang Humas Kejari Medan Immanuel Tarigan, Kamis (12/1) sekira jam 16.53 WIB.
Sementara itu jaksa penuntut, Ingan Malem Purba SH ketika dikonfirmasi masih mengecek ke kejari. “Nanti sy cek kekejari ya,” terang Ingan Malem Purba SH kepada wartawan, Kamis (12/1/23) sekira jam 17.58 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkordinasi ke Kejari Medan, untuk menyampaikan kebenaran putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) setahun lebih yang belum dilaksanakan.
Melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos Arnold Tarigan SH mengatakan, masih membaca surat yang diterimanya.
“Saya belum baca secara seksama ini, tapi yang saya lihat ini yang nangani Kejari Medan. Jadi sebagai humas kami teruskan informasi supaya dapat perkembangan dari sana (Kejari Medan),” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/1/23) kemarin sore.
Pun begitu juru bicara Kejatisu akan menyampaikan informasi tersebut dan dapat menerima secara utuh informasi dari Kejari Medan, terang dia. “Saya ingin dapat informasi yang utuh dan lengkap,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Drs Khaidar Aswan, mengirimkan surat untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat kedua yang dikirimkan langsung terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dieksekusi Kejatisu, Selasa (10/1/23) kemarin.
“Kami hanya menuntut keadilan yang merupakan hak dari klien kami. Bagaimana mungkin rakyat Indonesia akan patuh dan taat hukum ketika Kejatisu saja yang merupakan penegak hukum ternyata tidak patuh dan taat atas putusan hukum,” kata Togar Lubis, dari kantor hukum Rony Lesmana SH & Togar SH MH Advokat/Pengacara Hukum/Penasehat Hukum pada BBH Metro24Jam, Selasa (10/1/23) kemarin.
Sebelumnya, pihaknya sebagai kuasa hukum juga mengirimkan surat yang sama. Surat pertama yang dikirimkan juga perihal permohonan kembali terkait pengembalian barang bukti sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid.Sus/2021, tertanggal 9 Desember lalu, terang dia.
Dengan pengiriman surat kedua kemarin, ia berharap kejaksaan yang merupakan penegak hukum memberikan keadilan kepada kliennya.
Di surat itu, terangnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan ini kami bermohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c/q Bapak Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk mengembalikan barang bukti milik klien,” kata Togar Lubis SH.
Ia pun merincikan, barang bukti tersebut diantaranya, satu set buku tahan sertifikat hak milik No: 19 tanggal 26 Agustus 2004 atas nama Nurmah yang terletak di Desa Bagan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dengan luas lebih kurang 2.352 meter.
Kedua, satu set buku tanah sertifikat hak milik No: 24 tanggal 5 November 2010 atas nama Nurmah yang terletak di Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Ketiga, satu set asli surat penyerahan hak atas tanah dengan cara ganti rugi No 592.2/1114/2008 tanggal 31 Juli 2008 dari Nuraini kepada Nurmah yang dikeluarkan oleh Camat Pantai Labu Kabupaten Deliserdang lebih kurang seluas 8063,5 meter.
Keempat, satu surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi No: 592.2/775/2003 tanggal 4 Juni 2003 dari Drs Khaidar Aswan kepada Pairin Arif yang dikeluarkan oleh Camat Batang Kuis Kabupaten Deliserdang atas tanah yang terletak di Dusun IV Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.
Lalu buku tanah No HM 222 tanggal 12 Mei 2008 yang kemudian dipecah menjadi 51 buku tanah atas nama Hj Nurmah di Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Deliserdang, terang Togar. (re/red)