MEDAN, Metro24jam.news – Menjadi pejabat teras di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang, membuat Kepala BPN, disibukkan rapat. Kali ini, orang nomor satu itu, rapat bersama unsur pemerintah di lingkungan Pemprovsu. Akibatnya, sejumlah berkas pengurusan balik nama di BPN, menjadi terkendala.
Kepada wartawan, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim SH MKn, menerangkan dirinya sedang rapat. “Masih rapat di kantor gubsu bang,” terangnya, kepada metro24jam (gruop Siantar24jam), sekira jam 16.43 WIB.
Sebelumnya, Abdul Rahim SH MKn, mengaku sedang menghadap Sekda. Keterangan itu diketuskan, kepada wartawan ketika dikonfirmasi soal proses balik nama surat hak milik (SHM) yang lambat dan menjelemit.
“Mengenai apa kira2 bang? Saya lagi menghadap pak Sekda,” terang nya melalui whatsapp, Selasa (10/1) sekira jam 14.57 WIB.
Disinggung soal cek bersih sertifikat, sampai saat ini apa langkah BPN. Ia kembali membalas. “Ada tanda terima berkasnya atau Sertipikat nomor berapa ya?,” terangnya, biar dicek di aplikasi.
Sebelumnya, proses balik nama surat hak milik (SHM) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, masih sulit dan menjelemit. Alih-alih untuk mendapatkan status tanah yang dilabel BPN, pemilik tanah harus menunggu waktu panjang. Dalihnya pun,
tak juntrung jelasnya.
Seperti, surat permohonan cek bersih status tanah milik CV Visi Mandiri yang lebih kurang hampir sebulan telah diserahkan belum juga dikeluarkan.
Melalui kuasa hukumnya, Irwan S Habeahan SH & Rekan dalam surat nya menerangkan CV Visi Mandiri sebagai kliennya telah menyerahkan surat SHM atas nama pemilik Susi Simanjuntak SH MKn. Surat tertanggal berdasarkan surat kuasa 29 Nopember itu, telah memasukan permohanan sejumlah SHM, pada tanggal 9 Desember 2022.
Diterangkan dalam surat permohonan cek bersih itu ditujuhkan ke BPN, sesuai berdasarkan akta kuasa Nomor: 14 tanggal 30 Juni, Susi Simanjuntak SH MKn sebagai diberi kuasa berdasarkan surat jual-beli Nomor:100 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat dihadapan notaris.
Padahal, sehubungan dengan tindakan status penutupan prosedur cek bersih terkait adanya berita acara penyitaan telah dinyatakan clear (dapat dilaksanakan eksekusi perdatanya-red) oleh Kejaksaan melalui surat no B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022.
Sedangkan status seluruh tanah dan bangunan tersebut, telah diperjual-belikan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan penjualan dilakukan secara kavlingan ke pihak lain dan sampai saat ini tidak dapat diproses balik nama di kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. (rel/red-1)