Hukum & Kriminal

Lebih Setahun, Kejatisu tak Laksanakan Putusan Mahkamah Agung

MEDAN, Metro24jam.news – Kuasa hukum Drs Khaidar Aswan, kembali mengirimkan surat untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat kedua yang dikirimkan langsung terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dieksekusi Kejatisu, Selasa (10/1/23) kemarin.

“Kami hanya menuntut keadilan yang merupakan hak dari klien kami. Bagaimana mungkin rakyat Indonesia akan patuh dan taat hukum ketika Kejatisu saja yang merupakan penegak hukum ternyata tidak patuh dan taat atas putusan hukum,” kata Togar Lubis, dari kantor hukum Rony Lesmana SH & Togar SH MH Advokat/Pengacara Hukum/Penasehat Hukum pada BBH
Metro24Jam, Selasa (10/1) kemarin.

Sebelumnya, pihaknya sebagai kuasa hukum juga mengirimkan surat yang sama. Surat pertama yang dikirimkan juga perihal permohonan kembali terkait pengembalian barang bukti sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid.Sus/2021, tertanggal 9 Desember lalu, terang dia.

Dengan pengiriman surat kedua kemarin, ia berharap kejaksaan yang merupakan penegak hukum memberikan keadilan kepada kliennya.

Di surat itu, terangnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 180K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan ini kami bermohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c/q Bapak Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk mengembalikan barang bukti milik klien,” kata Togar Lubis SH.

Ia pun merincikan, barang bukti tersebut diantaranya, satu set buku tahan sertifikat hak milik No: 19 tanggal 26 Agustus 2004 atas nama Nurmah yang terletak di Desa Bagan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dengan luas lebih kurang 2.352 meter.

Kedua, satu set buku tanah sertifikat hak milik No: 24 tanggal 5 November 2010 atas nama Nurmah yang terletak di Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Ketiga, satu set asli surat penyerahan hak atas tanah dengan cara ganti rugi No 592.2/1114/2008 tanggal 31 Juli 2008 dari Nuraini kepada Nurmah yang dikeluarkan oleh Camat Pantai Labu Kabupaten Deliserdang lebih kurang seluas 8063,5 meter.

Keempat, satu surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi No: 592.2/775/2003 tanggal 4 Juni 2003 dari Drs Khaidar Aswan kepada Pairin Arif yang dikeluarkan oleh Camat Batang Kuis Kabupaten Deliserdang atas tanah yang terletak di Dusun IV Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.

Lalu buku tanah No HM 222 tanggal 12 Mei 2008 yang kemudian dipecah menjadi 51 buku tanah atas nama Hj Nurmah di Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Deliserdang, terang
Togar.

Nah, putusan MA itu berbunyi, demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu 24 Februari 2011 oleh Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Prof Dr Mohamad Askin SH dan H Ansori SH MH.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH ketika dikonfirmasi soal putusan Makamah Agung yang belum dilaksanakan Kejatisu, belum menjawab whatsapp meskipun pesan dikirim tercontreng, Selasa (10/1) sore. (rel/*)

Related Articles

Back to top button