
SERDANG BEDAGAI, Metro24jam.news – Camat Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fahmi menolak menandatangi surat tanah balik nama SK Camat milik Tengku Nur yang berlokasi di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain mengembalikan berkas surat tanah SK Camat, uang sebesar Rp 5 juta juga ikut diserahkan kembali kepada Tengku Nur.
Menurut keterangan Tengku Nur, tanah miliknya seluas 14 rante di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan ingin dibalik namakan. Lantas perempuan berusia 64 tahun itu menyerahkan berkas surat tanah SK Camat miliknya ke kantor Camat Perbaungan.
Sepuluh hari kemudian berkas surat tanahnya dikembalikan melalui Kepala Desa Citaman Jernih, Lian Lubis di rumahnya berikut dengan uang Rp 5 juta pecahan seratus ribu, Selasa (10/1/23) sore.
Penyerahan berkas surat tanah berikut uang disaksikan oleh Kasipem Kantor Camat Perbaungan Asrul Siregar dan honorer Heru.
Asrul beralasan bahwa alas hak tanah milik Tengku Nur di Desa Citaman Jernih dan Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan sama-sama bersurat grand Sultan.
Padahal surat tanah milik Tengku Nur yang berada di Desa Citaman Jernih telah mengalami peningkatan menjadi SK Camat Perbaungan.
Camat Perbaungan Muhammad Fahmi membantah menerima uang dan menolak meneken surat tanah balik nama SK Camat. “Gak tau saya soal uang. Surat mana yang mau diteken juga saya gak tau,” katanya via seluler, Selasa (10/1/23).*
Penulis: Hendra Sembiring
Editor : Hendra Sembiring