Beranda News Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Seorang Pria Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Seorang Pria Pengedar Sabu

318
0
Tersangka IJP dan barang bukti di Mapolres Palas. (f: ist)

PALAS, Metro24jam.news – Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu dari Desa Binanga Ipar Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, Selasa (3/1/23).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butarbutar SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar telah kita tangkap seoarang pria pelaku pengedar sabu-sabu ini berinisial IJP (43) warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabuapaten Padang Lawas Utara,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berasal dari informasi warga, bahwasanya IJP (43) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Binanga Ipar Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah.

Dari tersangka, lanjut Kasat, turut diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, 1 unit HP merk Nokia kecil, uang tunai Rp 50.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex.

“Tersangka IJP beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh AKP Agus M Butarbutar SH. *

Penulis: Harry
Editor : Janopa Sihotang