BINJAI, Metro24jam.news – Kepolisian Resor Binjai berhasil mengungkap motif suami bunuh istri yang terjadi di Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan VI, Jati Karya, Binjai Utara, Jumat (23/12).
Hal itu diungkap Polres Binjai saat menggelar press release di Polres Binjai. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, didampingi Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, Kasi Humas Iptu Junaidi dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J Sitanggang, menjelaskan, mayat istri ditemukan tewas pada Selasa 20 Desember 2022 oleh para tetangga yang dikarenakan tercium aroma bau busuk yang bersumber dari rumah kontrakan korban.
Oleh warga bersama pemilik kontrakan mencoba mendobrak pintu rumah yang menjadi sumber bau busuk tersebut. Kemudian, terlihat mayat wanita berinisial RDS (26) di dalam kamar dalam kondisi terlentang diatas kasur dan tubuh korban sudah membengkak.
Hasil olah TKP polisi melihat korban ditemukan sudah meninggal diperkirakan sudah tiga hari. Yang mana korban meninggal dunia dengan tanda – tanda kekerasan, terdapat lilitan kabel listrik dileher korban.
Petugas langsung membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Sebelumnya jiran tetangga sempat mendengar keributan antara korban dan suaminya. Dimana, ketika jasad korban ditemukan, suami korban tidak berada di lokasi kejadian.
Nah, pada hari itu juga Polisi langsung memburu terduga pelaku pembunuhan tersebut. Polisi berhasil menangkap pria berinisial R (32) di rumahnya Jalan Musyawarah, Paya Mabar, Stabat. Pelaku R sendiri teman dari suaminya, yang ikut membantu menghabisi nyawa korban.
Berselang dua hari tepatnya Kamis 2 Desember 2022, suami dari korban berinisial LBP (35) ditemukan gantung diri di tiang gubuk milik warga di Perladangan Desa Tandam Hulu I, Hamparan Perak, Deli Serdang, menggunakan seutas tali tambang berwarna biru.
“Motif pelaku sendiri dipengaruhi faktor ekonomi, lantaran RDS meminta suaminya untuk menjual tabung gas elpiji, dan setelah itu korban dianiaya hingga tidak bernyawa,” ungkap Rian.
Rian menambahkan, terhadap pelaku R, dipersangkakan pasal 338 Jo Pasal 35 KUHPidana dengan ancaman selama – lamanya 15 tahun penjara. Pasalnya pelaku ikut serta menghabisi nyawa korban.
Menurut pengakuan Bayu tetangga korban mengatakan, LBP suami korban sudah bercerai dengan istri pertamanya. Dan dirinya menikah dengan korban yang berstatus janda. Namun anak sepasang suami istri ini tidak tinggal serumah dengan mereka.
Sementara itu, kedua pelaku sebelum menghabisi nyawa korban, sempat bersama-sama meminum tuak. Diduga mereka nekat mengakhiri nyawa korban dikarenakan dalam kondisi terpengaruh minuman tuak tersebut.
Selain mengamankan seorang pelaku berinisial R, Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya seutas kabel cok sambung, seprai, handuk, pakaian tidur korban, dan satu buah dispenser. Barang bukti diatas, merupakan alat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.*
Penulis: Syahzara Solihin