Beranda News Hukum & Kriminal Putusan Pengadilan Diabaikan, Status Hak Asuh Berubah, Dukcapil Terbitkan KK Baru

Putusan Pengadilan Diabaikan, Status Hak Asuh Berubah, Dukcapil Terbitkan KK Baru

297
0
Putusan pengadilan diabaikan, status hak asuh berubah, Dukcapil terbitkan KK baru. (f: ist)

MEDAN, Metro24jam.news – Perubahan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Diduga, dinas tersebut mengeluarkan KK tanpa mengutip petikan putusan persidangan yang telah memiliki hukum tetap dalam status hak asuh anak.

Sidang putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Medan, yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan T Oyong SH MH dalam sidang perceraian antara Steven Li dan Santi. Putusan itu tertuang dalam putusan majelis hakim PN Medan perkara perdata Nomor: 58/Pdt.6/2021/PN Mdn tanggal 27 April 2021.

Menurut kuasa hukum tergugat (Steven Li), Rony Lesmana SH, sidang putusan, menyatakan perkawinan antara penggugat Santi dan tergugat Steven Li yang telah di langsungkan pada tanggal 2 Desember 2012 dan telah dicatatkan dan kutipan akta perkawinan No: 1546/T/MDN/2013 tertanggal 2 Desember 2012, putusan karena perceraian dengan segala akibat hukumnya:
Menyatakan dan menetapkan hak asuh dan pemeliharaan kedua anak penggugat dan tergugat yaitu: Stanisfaus Jayden Lie (7), berada dalam pengasuhan tergugat selaku ayah kandung dan Selwyn Jason Lie (3) dalam pengasuhan penggugat selaku ibu kandung, terang Rony Lesmana SH, kepada wartawan, Sabtu sore (17/12/22).

“Dan itu telah diputuskan pengadilan terhadap hak asuh masing-masing,” kata Rony Lesmana SH.
Terangnya, putusan itu jelas dan menerangkan, hak asuh kedua anak sudah ditetapkan, anak tertua (Stanisfaus Jayden Lie), menyatakan dan menetapkan hak asuh dan pemeliharaan kedua anak penggugat dan tergugat yaitu: berada dalam pengasuhan tergugat selaku ayah kandung. Sedangkan di point b, Selwyn Jason Lie (3) berada dalam pengasuhan penggugat selaku ibu kandung.

Masuk ke dalam KK

Anehnya, hasil putusan pengadilan yang telah ditetapkan, anak tertua masuk kedalam KK ibu kandung. Padahal, sesuai putusan pengadilan anak tertua diasuh oleh ayah kandung.

Sementara Anas Kepling Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun mengatakan sebagai kepling tidak dilibatkan baik itu pemulihan data dalam KK. Meskipun selama ini kedua belah pihak merupakan warga nya, terang Anas kepada metro24jam, Sabtu (17/1)) kemarin.
”Mereka (Santi) mengurus langsung ke dinas,” terang Anas.

Ia pun menyebut, tidak mengetahui ada nya perubahan dalam KK yang di maksud. Yang ia tahu, Santi yang kini tinggal berpindah ke Kecamatan Area dan bukan lagi warga yang tinggal di alamat yang selama ini mereka tempati di Jalan Melur Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, kata Anas.
Ia pun tak menampik, segala pengurusan mengenai terbitnya KK baru versi Santi memasukan kedua anaknya Jayden dan Jason dalam KK yang di maksudkan. (red)