Beranda News Pasang Telinga 75 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Itsbat Terpadu Pemkab Palas

75 Pasangan Ikuti Sidang Nikah Itsbat Terpadu Pemkab Palas

386
0
Pemberian Dokumen Kepada Perwakilan Pasangan Pengantin Nikah Itsbat, oleh Plt Bupati Melalui Kadis Sosial. (f: ist)

PALAS, Metro24jam.news – Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu, di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Selasa (20/12/2022).

Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Surat Keptusan (SK) Bupati Palas No 474/357.1/KPTS/ 2022 tentang kegiatan Sidang Nikah Itsbat Daerah Kabupaten Palas.

Kegiatan ini Nikah Itsbat dilaksanakan 3 tahapan yaitu, Tahap I Hari Rabu Tanggal 07 Desember 2022, Tahap II Hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022, dan Tahap III Hari Jum’at tgl 09 Desember 2022.

Kegiatan ini di ikuti sebanyak 75 pasangan pengantin dari seluruh desa se kecamatan Barumun.

Dalam acara penyerahan Dokumen, Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT.MM.MSI.MH diwakilkan Kadis Sosial H Achmad Fauzan Nasution SHI.M.PDI menyampaikan.

“Insyaallah nanti kita akan menyerahkan 75 buku nikah, 30 ganti kk, 21 ganti ktp dan 30 dokumen akta lahir untuk masyarakat Kecamatan Barumun”, katanya.

Lanjutnya, Kata Fauzan, dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, maka isbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami / istri yang pernikahanya belum tercatat.

“Kondisi sebuah keluarga dengan tidak tercatat status perkawinannya sangat tidak kita harapkan terjadi, karena berimplikasi sangat luas pada status anak,” ungkapnya.

Sambungnya, kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten palas dalam melaksanakan sidang isbat nikah terpadu, yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

Dengan harapan dapat diwujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kabupaten Padang Lawas yang Beriman, cerdas, sehat, dan berbudaya, (Bercahaya).

“Tentunya kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini akan memberikan perkawinan dimata hukum dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri, dan anak – anak, serta memberikan jaminan dan hak – hak tertentu karena perkawinan”, pungkasnya.

Turut hadir, Pengadilan Agama, Ketua Mui, Kakan Kamenag, Kadis Disdukcapil, Camat Barumun, Lurah Sibuhuan, Kapolsek.

Penulis: Harry
Editor : Harry