Beranda News Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Stadion Samura, Kejari Karo Tetapkan Tersangka RBP, Rekanan Belum

Dugaan Korupsi Stadion Samura, Kejari Karo Tetapkan Tersangka RBP, Rekanan Belum

258
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo. (f: ist)

TANAH KARO, Metro24jamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo masih sebatas menetapkan tersangka RBP, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olah raga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp1,6 Miliar tahun 2019 di Dinas Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karo.

Mantan Kepala Dinas Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Karo terhitung, Kamis (21/7/2022) atas dugaan kerugian negara sekitar Rp200 juta.

Pada saat ini, RBP masih menjalani proses persidangan di Tipikor Medan. Namun hingga saat ini penyidik Kejari Karo, belum menetapkan tersangka dari rekanan, yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo, Tri Sutrisno, melalui Kasi Intel, IL Nardo Sitepu, ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA, Rabu (14/12/2022) hingga saat ini pihak rekanan belum juga ditetapkan tersangka, dalam pengadaan proyek tersebut, Nardo Sitepu mengakui belum menetapkan rekanan, mengingat masih proses persidangan RBP berjalan. “Persidangan kan masih berjalan bang,” ungkapnya.

Disinggung dalam kasus ini, apakah bakal ada ditetapkan tersangka dari rekanan pengerjaan proyek tersebut, IL Nardo Sitepu, mengatakan, kita lihat dari fakta-fakta persidangan, dan putusan hakim dalam perkara tersebut.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, Kejari Karo tetapkan tersangka, dan menahan mantan Kadispora, RBP terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/7/2022).

Ia dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.Dan ditahan di Rutan Kabanjahe.Pada saat ini, RBP menjalani proses persidangan di Tipikor Medan.

Penulis: Dede Basyri Hasibuan
Editor : Dede Basyri Hasibuan