SERDANG BEDAGAI, Metro24jam.news – Lagi, tiga warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang tidak menghadiri sidang ketiga kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh.
Ketiganya, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame berstatus sebagai turut terlawan I, II dan III atas gugatan Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan.
Dalam persidangan dengan agenda menghadirkan para pihak dan dihadiri oleh pelawan dan terlawan, majelis hakim menjelaskan terhadap ketiga turut terlawan telah dilakukan pemanggilan oleh pihak juru sita. Namun ketiganya tidak berada di rumahnya dan hanya menemui istri mereka saja.
“Sidang dilanjut Senin (19/12/22) mendatang. Turut terlawan 1, 2 dan 3 tidak hadir. Pelawan dan terlawan sepakat memilih mediator Dana Barus,” ujar hakim anggota Ekho Pratama di dampingi Berarti Karlina mewakili ketua majelis hakim Erita Harefa ketika bersidang di PN Sei Rampah, Senin (12/12/22).
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus
Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.
Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang
Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea,
Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.*
Penulis, Hendra Sembiring
Editor, Hendra Sembiring